Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara

  • Selamat Riadi Universitas Lambung Mangkurat
Keywords: Peran Pemerintah, Orang Dengan Gangguan Jiwa.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan : (1) Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam Pemenuhan Hak Orang Gangguan jiwa dan (2) apasaja kendala pada Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam Pemenuhan Hak Orang Gangguan dengan Jiwa. Metode penelitian adalah pendekatan kualitatif dengan teknik purposive sampling. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah Peran Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak orang dengan gangguan jiwa yang di latar belakangi tingginya orang dengan gangguan jiwa dirantai dan dipasung. hal ini dikarenakan tidak adanya perhatian Pemerintah yang memberikan pengobatan serta rehabilitasi kepada orang dengan gangguan jiwa tersebut. Regulasi yang Tidak ada menyebabkan tidak ada turunan kebijakan berupa SOP dalam melakukan pelayanan kepada orang dengan gangguan jiwa, Masalah lainnya terletak pada sarana maupun pada fasilitas pendukung lainnya seperti obat-obatan untuk orang dengan gangguan jiwa yang minim, tidak adanya rumah rehabilitasi, Rumah sakit jiwa yang sulit terjangkau serta tidak ada perlindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan terhadap orang dengan gangguan jiwa

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pusat Statistik Kabupaten Hulu Sungai Utara. 2020. Kabupaten Hulu Sungai Utara Dalam Angka. Hulu Sungai Utara : Badan Pusat Statistik
Hardiansyah, 2018. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media
Kartono, Kartini. 2014. Patologi Sosial 3 : Gangguan-gangguan kejiwaan. Jakarta:Raja Grafindo Persada
Keban,T. Yeremias. 2008.Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik : Konsep,Reori dan Isu. Gava Media. Yogyakarta
Labolo, Muhadam. 2017. Memahami Ilmu Pemerintahan. Depok. Raja Grafindo Persada
Muhith , Abdul. 2015. Pendidikan keperawatan jiwa. Yogyakarta : Andi
Narbuko,Cholid dan Achmadi,Abu,2007,Metode Penelitian, Jakarta:Bumi Aksara
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Pemasungan dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa.
Rasyid, Muhammad Yahya. 1997. Makna Pemerintahan : Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta. Yarsif Watampone
Riyadi, Sujono & Purwanto, Teguh. 2009. Asuhan Keperwata Jiwa. Yogyakarta : Graha Ilmu
Satiri,Djam’an dan Komariah,Aan,2014. Metodologi Penelitian Kualitatif Bandung, Cv Alfabeta
Simanjuntak, Julianto.2008. Konseling Gangguan Jiwa & Okultisme. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Siswanto. 2007. Kesehatan mental,konsep, cakupan dan perkembanganya. Yogyakarta : Andi
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung:Alfabeta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Published
2021-12-31
How to Cite
Selamat Riadi. (2021). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Niara, 14(3), 182-196. https://doi.org/10.31849/niara.v14i3.7385
Section
Articles
Abstract viewed = 369 times
PDF downloaded = 2071 times