Evaluasi Kebijakan Tentang Retribusi Pelayanan TERA/ TERA Ulang Di Kota Dumai

  • Adi Putra Universitas Riau
  • Meyzi Heriyanto Universitas Riau
Keywords: Evaluasi Kebijakan, Retribusi, Pelayanan Tera/Tera ulang

Abstract

Guna melindungi kepentingan umum di sektor industri dan perdagangan di Kota Dumai yang merupakan jalur perdagangan yang dapat menghubungkan daerah, perlu adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran.Penelitian ini berutjuan untuk mengevaluasi kebijakan tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang di Kota Dumai dan mengetahui faktor penghambat pelaksanaan kebijakan tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang di Kota Dumai. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif, Ditinjau dari permasalahan penelitian ini, maka penelitian ini akan mendeskripsikan evaluasi implementasi Peraturan Daerah No 13 tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang di Kota Dumai dan menggunakan teknik purposive sampling untuk menentukan informan. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kebijakan tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang di Kota Dumai masih belum terlaksana dengan baik, dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan tentang retribusi tera/ tera ulang di Kota Dumai yaitu; Waktu Pelaksanaan tera/ tera ulang yang sulit disesuaikan dengan waktu yang dimiliki pelaku usaha, Fasilitas relatif belum memadai, kapasitas Penera yang tidak mencukupi, kurangnya anggaran untuk pelaksanaan tera/ tera ulang, serta kurangnya sosialisasi dan fungsi pengawasan yang belum berjalan dengan baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] Abidin, Said Zainal. 2004. Kebijakan Publik. Jakarta: Penerbit Pancur Siwah

[2] Arikunto, 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik Ed Revisi. Rineka Cipta: Jakarta.

[3] Burhan Bungin, 2007. PenelitianKualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial lainnya. Fajar Interpratama Offset: Jakarta

[4] Dwidjowijoto, Riant Nugroho. 2006. Kebijakan Publik Untuk Negara- Negara Berkembang. PT. Elex Media Kompotindo. Jakarta

[5] Hayat. 2008. Reformasi Kebijakan Publik Perspektif Makro dan Mikro. Kencana

[6] Hill, Michael dan Peter Hupe. 2006. Implementing Public. Policy: Governance in Theory And Practice. Sage Pubication Inc: New Delhi.

[7] H., Akib, H., & . H. (2016). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM MAKASSAR TIDAK RANTASA (MTR) DI KOTA MAKASSAR. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik. https://doi.org/10.26858/jiap.v6i2.2477

[8] Indah, T., & Hariyanti, P. (2018). Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik pada Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya. Jurnal Komunikasi. https://doi.org/10.20885/komunikasi.vol12.iss2.art3

[9] Khawaja, Sarfraz. 2013. Public Policy: Formulation Implementation Analyses. Pictorial Printers: Pakistan.

[10] Langkai, Jeane Elisabeth. 2020. Kebijakan Publik. Seribu Bintang: Malang.

[11] Meleong, Lexy J. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya: Bandung.

[12] Mamik. 2015. Metodologi Kualitatif. Zifatama Publisher: Sidoarjo.

[13] Nawi, Rusdin. 2017. Perilaku Kebijakan Organisasi. CV. Sah Media: Makasar.

[14] Nugroho, Riant. 2020. Perumusan Kebijakan Dalam Praktek. Yayasan Rumah Reformasi Kebijakan: Jakarta

[15] Nurcholis, Hanif. 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Grasindo

[16] Patarai, Muhammad Idris. 2020. Kebijakan Publik Daerah: Posisi dan Dimensinya Dalam Perspektif Desentralisasi Kebijakan.Penerbit De La Macca:

[17] Peraturan Walikota Dumai Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perdagangan Kota Dumai

[18] Peraturan Daerah Kota Dumai No. 13 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang di Kota Dumai

[17] Raco, J.R. Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Kaarakteristik dan Keunggulan. Grasindo

[18] Sapru, R.K. 2009. Public Policy: Formulation, Implementation And Evaluation. Sterling Publisher Private Limited: New Delhi.

[19] Sjoraida, D. F. (2015). Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik Pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sosiohumaniora. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v17i3.8338

[20] Sore, Uddin B dan Sobirin. 2017. Kebiijakan Publik. CV. Sah Media: Makasar.

[21] Sugiyono, 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Alfabeta: Bandung.

[22] Suryono, A. (2018). Kebijakan Publik Untuk Kesejahteraan Rakyat. Transparansi Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi. https://doi.org/10.31334/trans.v6i2.33

[23] Susila, Ismet. 2015. Implementasi Dimensi Layanan Publik Dalam Konteks Otonomi Daerah. Deepublish: Yogyakarta.

[24] Undang Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal

[25] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

[26] Winarno, Budi. 2008. Kebijakan Publik: Teori dan Proses.ModPress: Yogyakarta.
Published
2022-05-01
How to Cite
Adi Putra, & Heriyanto, M. (2022). Evaluasi Kebijakan Tentang Retribusi Pelayanan TERA/ TERA Ulang Di Kota Dumai. Jurnal Niara, 15(1), 12-27. https://doi.org/10.31849/niara.v15i1.9233
Section
Articles
Abstract viewed = 416 times
PDF downloaded = 608 times