Perilaku Knowledge Sharing (Berbagi Pengetahuan) Pada Unit Kegiatan Mahasiswa Islam (UKMI) Al-Fatah Universitas Lancang Kuning
Abstract
Abstrak
Penelitian ini berjudul “Perilaku Knowledge Sharing (Berbagi Pengetahuan) pada Unit Kegiatan Mahasiswa Islam (UKMI) AL-Fatah Universitas Lancang Kuning”. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisa bagaimana perilaku knowledge sharing (berbagi pengetahuan) pada Unit Kegiatan Mahasiswa Islam (UKMI) AL-Fatah Universitas Lancang Kuning dan perubahan apa yang dialami setelah mengikuti kegiatan halaqah dan belajar bahasa Arab. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini adalah dalam kegiatan halaqah dan belajar bahasa Arab yaitu dalam kegiatan halaqah, yang sering menjadi pemberi pengetahuan adalah anggota keputrian UKMI AL-Fatah yang sudah tinggi kajian islamnya yaitu sekitar 75 %, sedangkan untuk penerima pengetahuan lebih sering anggota keputrian UKMI AL-Fatah yang baru bergabung yaitu 25 %. Sedangkan dalam kegiatan belajar bahasa Arab seperti proses pembelajaran, yang lebih sering membagikan pengetahuan yaitu musrifah (guru), sedangkan anggota keputrian UKMI AL-Fatah lebih sering membagikan pengetahuan yang mereka dapatkan kepada teman, serta anggota keputrian UKMI AL-Fatah yang baru bergabung. Perubahan yang dialami setelah mengikuti kegiatan halaqah adalah 40 % perubahan dalam berpakaian yaitu memakai rok, dan 60 % perubahan dalam hal berpakaian juga dan sholat lima waktu tidak ditinggalakan lagi sedangkan dalam kegiatan belajar bahasa Arab perubahan yang di alami tidak begitu terlihat, karena penerima belum menerapkan dalam keseharian materi yang didapat dari pemberi.
Kata Kunci: Perilaku, berbagi pengetahuan, UKMI AL-Fatah
Abstract
The title of the research is "Behavior Knowledge Sharing (Sharing Knowledge) at Unit Kegiatan Mahasiswa Islam (UKMI) AL-Fatah University of Lancang Kuning". The purpose of this study is to analyze how the behavior of knowledge sharing in Unit Kegiatan Mahasiswa Islam (UKMI) AL-Fatah University Lancang Kuning and what changes experienced after following Halaqah activities and learn Arabic. The method in this study uses descriptive qualitative research method. The results of this study are in Halaqah activities and learning Arabic which informants giver of knowledge exchange knowledge and experience, while the receptor knowledge but to accept the knowledge of the generator knowledge, they also share the acquired knowledge to others, especially family, relatives, and close friends recipients of knowledge, so that knowledge on to the recipient can not just knowledge alone but shared with others as well. Changes experienced after following Halaqah activity is 40% change in the dress is wearing a skirt, and a 60% change in dress as well, and no abandoned sholat longer while the Arabic learning in the natural changes that are not so noticeable, because the recipient has not implemented in everyday materials obtained from the generator.
Keywords: Behavior, Knowledge Sharing, UKMI AL-Fatah.
Downloads
References
Ambon ,Abu Bakar Abdullah. 2013. Pentingnya mempelajari Alqur’an. Dalam http://qonitah.com/pentingnya-mempelajari-bahasa-arab/. Diunduh pada tanggal 01 Juli 2014. Pukul 10.28
Andrawina, Luciana, Rajesri Govindaraju, TMA Ari Samadhi, , Iman Sudirman.2008. Hubungan antara Knowledge Sharing Capability, Absorptive Capacity dan Mekanisme Formal: Studi Kasus Industri Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia. Bandung: Institut Teknologi Bandung.
Laili, Rika Rizanti. 2012. Pengaruh Teknologi Informasi dan Absorptive Capacity terhadap Perilaku Sharing Knowledge (Suatu Studi pada PT. PLN (persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten). Bandung: Universitas Pasundan.
Notoatmodjo, Soekidjo. 2005. Promosi Kesehatan: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Rineka Cipta.
Okyere-Kwakye, Eugene dan Khalil Md Nor. 2011. Individual Factors and Knowledge Sharing. American Journal of Economics and Business Administration 3 (1): 66-72, 2011.
Roeshinta, Yeni dan Eka Ginting. 2011. Trust sebagai Prediktor Positif bagi Intensif Knowledge Sharing. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Sajirun, Muhammad. 2011. Manajemen Halaqah Efektif: Agar Halaqah Menjadi Bergairah dan Produktif. Solo: Era Adicitra Intermedia.
Soekanto, Soerjono. 2007. Sosiologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo.
Tobing, Paul L. 2011. Manajemen Knowledge Sharing Berbasis Komunitas. Bandung: Knowledge Management Society Indonesia.
Tuasikal. 2013. Sampaikanlah Dariku Walau Satu Ayat. Dalam http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/sampaikan-ilmu-dariku-walau-satu-ayat.html. Diunduh pada tanggal 28 Februari 2014. Pukul 14.20.
Yusup, Pawit M. 2012. Perspektif Manajemen Pengetahuan, Informasi, Komunikasi, Pendidikan, dan Perpustakaan. Jakarta: Rajawali Press.
Copyright (c) 2018 Author and Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
1. Jurnal Pustaka Budaya is an electronic journal that freely available. Papers that submitted to this journal are published under the terms of the Creative Commons License. The terms of the license are:
- Attribution. The licensor permits others to copy, distribute, display, and perform the work. In return, licensees must give the original author credit.
- Noncommercial. Others permits to copy, distribute, display, and perform the work as long as not use the work for commercial purposes — unless they get the licensor's permission.
- No Derivative Works. The licensor permits others to copy, distribute, display and perform only unaltered copies of the work -- not derivative works based on it.
The full terms of the Creative Commons License please see at their Web site.
No claim on copyright is made by the publisher. Persons or publishers wishing to download a paper for whatever use (other than personal study) must contact the author for permission.
2. However, in submitting to Jurnal Pustaka Budaya, authors agree to their paper being published under the terms set out above.
3. It is assumed that, when an author submits a paper to Jurnal Pustaka Budaya, he or she is the legal copyright holder and no other claim to the copyright exists.