SENTENCING DISPARITIES AMONG DRUG ABUSE OFFENDERS IN THE JURISDICTION OF RENGAT DISTRICT COURT, INDRAGIRI HULU REGENCY

Authors

  • Sugianto Universitas Lancang Kuning
  • Fahmi Universitas Lancang Kuning
  • Rudi Pardede Universitas Lancang Kuning

Keywords:

Disparitas, Pemidanaan, Narkotika

Abstract

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia akhir-akhir ini semakin meningkat pesat terutama kota-kota besar di beberapa daerah seiring dengan perkembangan globalisasi dunia. Tindak penyalahgunaan narkotika di atur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap penyalahgunaan narkotika wajib di adili di persidangan untuk menentukan pelaku pemakai atau pengedar dengan barang bukti yang sah dan meyakinkan. Setiap terdakwa yang merasa tidak puas akan putusan pengadilan negeri berhak melakukan upaya hukum selagi ditemukan bukti baru atau disparitas terhadap putusan berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) menyebutkan bahwa : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana narkotika dan upaya hukum apa yang di lakukan oleh para terdakwa, Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan mengkaji putusan pengadilan negeri dan putusan peninjauan kembali, hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat dalam memutus Perkara yakni dakwaan dan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan berdasarkan bukti di persidangan, dikarenakan hakim terbatas dengan hukum positif sehingga lebih kaku hanya berpatokan dengan Pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut umum di persidangan yang kemudian di sesuaikan dengan fakta di persidangan, namun akibat kekakuan tersebut berakibat fatal bagi para pencari keadilan, Upaya Hukum yang dilakukan terdakwa akibat ada unsur paksaan dari JPU dan putusan dari majelis hakim di pengadilan Negeri Rengat, terdakwa dapat melakukan upaya Kasasi dengan memberikan pertimbangan berdasarkan bukti yang dimiliki terdakwa, karena tes urin merupakan hak bagi terdakwa juga untuk membuktikan bahwasannya terdakwa tersebut hanya memakai atau penyalah gunaan narkotika. sehingga karna ada bukti baru ini akibat kelalaian dari JPU tersebut mahkamah agung memutus kasasi terdakwa  berbeda dari putusan PN, akibat ada celah Tes urin yang tidak dilakukan JPU dan dari celah disparitas putusan.

Downloads

Published

2024-12-28