ANALISIS FAKTOR PENGHAMBAT PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ROKAN HULU BERDASARKAN KUHP
Keywords:
Penegakan hukum, perzinahan, KUHP, Polres Rokan Hulu, hambatan hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinahan di wilayah hukum Kepolisian Resor Rokan Hulu berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, ditemukan sejumlah kasus perzinahan yang tidak dapat dituntaskan karena pelaku melarikan diri atau kurangnya alat bukti. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum sosiologis, dengan metode kualitatif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam penegakan hukum mencakup aspek substansi hukum yang membatasi kewenangan penahanan, struktur penegakan hukum yang terbatas sumber daya, minimnya fasilitas pendukung, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta dominasi budaya lokal yang mengedepankan penyelesaian non-litigasi. Implikasi dari temuan ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum memerlukan perbaikan regulasi, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penguatan budaya hukum masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum pidana yang lebih kontekstual dan adaptif terhadap realitas sosial masyarakat lokal.
