IMPLEMENTASI KEWENANGAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BENGKALIS TERHADAP PELANGGARAN KELEBIHAN MUATAN BARANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG PENGATURAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MUATAN LEBIH

Authors

  • Amrillazi Universitas Lancang Kuning
  • Fahmi Universitas Lancang Kuning
  • Rudi Pardede Universitas Lancang Kuning

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama bagaimana pengaturan kewenangan
penegakan hukum muatan lebih berdasarkan pengaturan Undang – Undang di Indonesia?
Kedua implementasi kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis dalam
penegakkan hukum terhadap pelanggaran kendaraan barang bermuatan lebih
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2005? . Tujuan penelitian
ini adalah untuk menganalisis kewenangan penegakan hukum muatan lebih berdasarkan
pengaturan Undang – Undang di Indonesia dan unruk menganalisis implementasi
kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis dalam penegakkan hukum
terhadap pelanggaran kendaraan barang bermuatan lebih berdasarkan Peraturan Daerah
Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2005. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Penelitian Hukum Sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa Peraturan terkait dimensi
kendaraan bermotor, bidang pengawasan operasional dan penegakan hukum diatur dalam
peraturan-peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri
Perhubungan tentang Nomor 133 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
134 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2016, Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah Provinsi Riau Riau
Nomor 7 Tahun 2005. Implementasi Kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten
Bengkalis Dalam Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggaran Kendaraan Barang
Bermuatan Lebih Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2005,
dalam melaksanakan kewenangannya terhadap upaya penegakkan hukum belum efektif
dan tidak efisien. Hal ini terlihat dari kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten
Bengkalis yang hanya sebagai bagian dari Satuan Kerja petugas pelaksana penimbangan
kendaraan dengan alat yang dapat dipindahkan pada operasi/razia di jalan.

Downloads

Published

2024-12-28