The Government's Role in Controlling Street Vendors in the Green Open Space Area of Pekanbaru City

  • Wasiah Sufi Universitas Lancang Kuning
  • Fara Merian Sari Universitas Lancang Kuning
Keywords: Peran Peran, Kebijakan, RTH

Abstract

Upaya meningkatkan kualitas kehidupan lingkungan dalam kota dan menciptakan lingkungan bersih dan sehat dibentuklah ruang terbuka hijau. (RTH). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Pemerintah dalam penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Ruang Terbuka Hijau Putri Kaca Mayang dan Ruang Terbuka Hijau Tunjuk Ajar Kota Pekanbaru.. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan Konsep Teori Jones (dalam Mahsun, 2006:8) menyebutkankan bahwa organisasi sektor publik terdiri dari tiga peran penting yakni: Perencanaan Kebijakan (Regulatory Role), Pelaksanaan Kebijakan (Enabling Role), dan Pengawasan Kebijakan (Direct Role). Peran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru dalam penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Ruang Terbuka Hijau sudah dilaksanakan dengan baik, namun pelaksanaan penertiban di nilai belum tegas. Hal itu perlu dilakukan evaluasi untuk melihat bagaimana penertiban yang dilakukan sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1].Devidyanto. 2019. Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menertibkan Pedagang Kaki Lima di Pasar Segiri Kota Samarinda. E-journal. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman.
[2].Giroth, Lexis, M. 2004. Edukasi dan profesi pamong praja : publik policy studies.

[3].Japatara, Winata. 2018. Pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Kabupaten TulungAgung Terkait Pelarangan Merusak Pohon, Tanaman atau Bunga- Bunga Yang Ada Di Taman, Lapangan atau Disepanjang Tepi Jalan Umum (Studi Kasus di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung). Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Brawijaya.
[4].Kamal, Ubaidillah. 2008. Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima dan Implementasinya di Kota Semarang. Integralistik. Nomor 7.
[5].Kartono, Dewantoto. 2008. Aspek Hukum Pedagang Kaki Lima. Jakarta: Penebar Swadaya.

[6].Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 783 Tahun 2021 Tentang Perubahan ke Dua Atas Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 475 Tahun 2021 Penetapan Lokasi Tempat Berjualan Bagi Pedagang Kaki Lima dan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Pekanbaru.
[7].Kusnadi. 2005. Pengantar Manajemen. Malang Unibraw Press.

[8].Mahsun, M. 2006. Pengukuran Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: BPFE.

[9].Moleong, Lexy J. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda.

[10].Ndraha, Talizuduhu. 2011. Metodologi Pemerintahan Indonesia. Jakarta; Bina Aksara.

[11].Ndraha, Talizuduhu. 2003. Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru). Jilid 1-2. Rineka Cipta. Jakarta.

[12].Parlindungan, F, Mubarak. Suprayogi, I. 2018 : 12. Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (Rth) Di Kota Pekanbaru. E-jurnal. Program Studi Ilmu Lingkungan PPS Universitas Riau.
[13].Pasolong, Harbani. 2010. Teori Administrasi Publik, Alfabeta, Bandung.

[14].Peraturan Daerah Kota Pekanabru Nomor 11 Tahun 2001 Tentan Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
[15].Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
[16].Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
[17].Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
[18].Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

[19].Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 96 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru.

[20].Ramonray, Wilbert Butarbutar. 2019. Penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sibolga. E-jurnal. Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

[21].Rivaldo, Ferdy. Mujiarti, Sri Ulfah, Suprayitno. 2021. Analisis Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Dalam Penataan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di Kota Palangka Raya (Studi Pedagang Kreatif Lapangan di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya). E-jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Pemerintahan.

[22].Syahza, A. (Universitas R. (2021). Metode Penelitian. In unri press, Pekanbaru (Issue Mi). https://almasdi.staff.unri.ac.id/files/2021/09/Buku-Metopel-2021-ISBN-978-623-255-107-7.pdf
[23].Septiana, Dwi. 2011. Resistensi Pedagang Kaki Lima Terhadap Kebijakan Pemerintah Kota Serang. Skripsi. Semarang. UNNES.
[24].Soekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

[25].Sriyanto. 2006. Penataan Lokasi Sektor Informal (Studi Kasus Pedagang Kaki Lima di Semarang). Forum Ilmu Sosial. Nomor 3.
[26].Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

[27].Suharto, Edi. 2005. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Bandung: PT Refika Aditama.

[28].Sutarto. 2009. Dasar-dasar Organisasi. Jakarta: Gunung Agung.

[29].Sutrisno, Hadi. 2016. Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offset.

[30].Syafi’i. 2008. Ilmu Administrasi Negara. Jakarta: Rineka Cipta.

[31].Tanjung, Firman. 2020. Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL di RTH Putri Kaca Mayang dan Tunjuk Ajar Integritas. https://detil.co/satpol-pp-pekanbaru-tertibkan-pkl-di-rth-putri-kaca-mayang-dan-tunjuk-ajar-integritas.
[32].Thoha, Miftah. 2008. Ilmu Administrasi Negara. Jakarta: Raja Biro Findo Persada.

[33].Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

[34].Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penataan Ruang

[35].Zaki, Said. 2016. Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru. https://infopku.com/ruang-terbuka-hijau/22623/.
Published
2024-01-12
How to Cite
Sufi, W., & Fara Merian Sari. (2024). The Government’s Role in Controlling Street Vendors in the Green Open Space Area of Pekanbaru City. Jurnal Niara, 16(3), 599-605. https://doi.org/10.31849/niara.v16i3.16688
Section
Articles
Abstract viewed = 3 times
PDF downloaded = 5 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>