Transparansi Informasi Publik Di Kota Pekanbaru Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Pesrasandian Kota Pekanbaru

  • Pebriana Marlinda Universitas Lancang Kuning
  • Rita Wati Universitas Riau
  • Sadriah Lahamid Universitas Riau
  • Muchid Albintani Universitas Riau
Keywords: PPID, Transparansi dan Informasi Publik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis transparansi pelayanan informasi publik oleh PPID  dan faktor penghambatnya. Kewajiban pemerintah dalam keterbukaan informasi publik sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 UUD Tahun 1945, yang memiliki tujuan utama ialah memastikan agar organisasi publik menjadi lebih produktif dan aktif dalam menjalankan tugas-tugasnya di bidang penyediaan informasi dan dokumen sesuai permintaan publik. Transparansi adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses seluas-luasnya ke pemerintah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPID memberikan layanan informasi publik, tetapi ada beberapa hal yang belum cukup dilakukan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arkarizki, D., Irawati, R. I., & Sukarno, D. (2023). Transparansi Organisasi Dalam Pengelolaan Informasi Publik Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Bandung. Jurnal Administrasi Negara), Februari, 14(2), 594–605.
Chairunnisa, L., Habibi, F., & Berthanila, R. (2023). Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik. Jurnal Ilmu Administrasi Negara ASIAN (Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara), 11(2), 31–45. https://doi.org/10.47828/jianaasian.v11i2.158
Ismail. (2017). Transparansi Informasi Publik Dalam. Imu Administrasi Negara, 14, 199–205.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik.
Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 94 Tahun 2018 tentang Penentuan Tim Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi Kota Pekanbaru.
Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi Kota Pekanbaru.
Published
2024-01-09
How to Cite
Pebriana Marlinda, Rita Wati, Sadriah Lahamid, & Muchid Albintani. (2024). Transparansi Informasi Publik Di Kota Pekanbaru Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Pesrasandian Kota Pekanbaru. Jurnal Niara, 16(3), 536-541. https://doi.org/10.31849/niara.v16i3.18424
Section
Articles
Abstract viewed = 12 times
PDF downloaded = 3 times

Most read articles by the same author(s)