Evaluasi Kebijakan Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kebijakan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan fungsional di lingkugan Pemerintah Kota Serang. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data secara triangulasi. Dari hasil penelitian awal ditemukan bahwa terdapat gap dari dilaksanakannya penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Gap yang ditemukan diantaranya banyaknya pejabat administrasi yang dapat disetujui disetarakan dengan catatan telah mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional, terdapat pejabat administrasi yang dapat disetujui disetarakan dengan catatan telah menempuh Pendidikan Strata 1, kurangnya pemahaman pejabat administrasi yang terdampak penyetaraan jabatan terhadap tugas pokok dan fungsi pada jabatan fungsional yang diamanatkan kepadanya, serta Pejabat Fungsional hasil penyetaraan jabatan diberikan tanggung jawab serta kewenangan sebagai sub koordinator yaitu melaksanakan fungsi administrator dan pengawas seperti jabatan yang telah melekat sebelumnya
Downloads
References
Sahir, S. H. (2021). Metodologi Penelitian. Penerbit KBM Indonesia.
Subarsono. (2005). Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi. Pustaka Pelajar.
Susiawati, M. (2024). Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Wonosobo. 1(2), 1–10.
Sumber Peraturan, dokumen dan lainnya:
1. Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Banten
2. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak
3. Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementrian Dalam Negeri
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Adminstrasi ke Dalam Jabatan Fungsional
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Adminstrasi ke Dalam Jabatan Fungsional