Politik Hukum Pengaturan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat

Authors

  • Almahdi Saputra Universitas Andalas
  • Dian Bakti Setiawan Universitas Andalas
  • Anton Rosari Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31849/niara.v18i1.25401

Keywords:

Politik Hukum, Pemilihan Umum, Pemungutan Suara Ulang

Abstract

Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang dalam pemilihan umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat merupakan buah dari dari adanya putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024. Rentetan panjang pelaksanaan PSU tersebut yang juga diikuti dengan berbagai persoalan-persoalan hukum tidak terlepas dari ketiadaaan pengaturan yang mengatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemilu berkaitan dengan Pelaksanaan PSU sebagai akibat dari dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi. Pengaturan terkait itu hanya diatur dalam Peraturan KPU, hal ini sejatinya belumlah cukup. Sehingga dengan itu susah untuk menentukan bagaimana politik hukum pengaturan PSU tersebut. Penelitian ini membahas dua rumusan masalah, pertama Bagaimana Politik Hukum Pengaturan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kedua Apakah Politik Hukum Pengaturan dan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sudah Sesuai dengan Asas Kepastian Hukum. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan data sekunder sebagai data utama dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, Politik hukum pengaturan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang DPD Sumatera Barat menunjukkan tidak adanya pengaturan yang tegas terkait dengan PSU akibat dari putusan MK. Kedua, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang DPD Sumatera Barat tidak sesuai dengan asas kepastian hukum, hal tersebut dikarenakan terjadinya kekosongan pengaturan dalam Undang-Undang yang lebih tinggi terkait dengan PSU akibat dari putusan MK.

.

References

Ardipandanto, A. (2022). Tantangan Dalam Menghadapi Pemungutan Suara Ulang PILKADA 2020: Perspektif Profesionalisme KPU. Kajian, 27(1), 1–12.
Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159–185. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185
Fauziah, A. R., Bimantara, C. S., Bahrenina, K. A., & Pertiwi, Y. E. (2023). Meningkatkan Kualitas Pemilu Serentak Tahun 2024 Melalui Pemanfaatan Teknologi Digital. Jurnal Kajian Konstitusi, 3(1), 51. https://doi.org/10.19184/j.kk.v3i1.39022
Handayani, R. S. (2020). Pemungutan Suara Ulang pada Pemihan Umum Tahun 2019 di Indonesia. Perspektif, 9(1), 9–18. https://doi.org/10.31289/perspektif.v9i1.2828
Handayani, R. S., & Fahmi, K. (2019). Problematika Pemungutan Suara Ulang Pemilu Serentak Tahun 2019. Jurnal Hukum Media Bhakti, 3(2), 100–109. https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.54
Irawan, A. D. (2020). Pendidikan Pemilih Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilihan Umum Serentak 2019. Jurnal Hukum Replik, 7(1), 55. https://doi.org/10.31000/jhr.v7i1.2448
Mah Mulyana, & dr. Effendi Hasan, M. . (2020). evaluasi pilkada serentak 2015; revisi UU Pilkada, Partisipan pemilih pilkada. JurnalIlmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah, 5(1).
Maulana, Retriananda, R., Suwaryo, U., & Ylst, F. Van. (2021). Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemungutan Suara Ulang Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jambi. Indonesian Governance Journal: Kajian Politik-Pemerintahan, 4(2).
Muchsin. (2013). Perlindungan dan Kepastian Hukum. Universitas Sebelas Maret, 53, 135–144.
Sofiah, R. (2020). Analisis Karakteristik Sains Teknologi Masyarakat (Stm) Sebagai Model Pembelajaran. Jurnal Penelitian Pendidikan, 1(18), 12.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitaif, Kualitatif dan R&D (3rd ed.). Alfabeta.
Trio, Y., Zarkasi, A., & Amin, M. (2022). Analisis Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(3), 378–390. https://doi.org/10.22437/limbago.v2i3.19131
Ummah, M. S. (2019). Aktualisasi pancasila sebagai landasan politik hukum Indonesia. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
Wijaya, H. (2020). Menakar Derajat Kepastian Hukum Dalam Pemilu Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(1), 82. https://doi.org/10.38043/jids.v4i1.2276

Downloads

Published

2025-03-22

Issue

Section

Articles

How to Cite

Politik Hukum Pengaturan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat. (2025). Jurnal Niara, 18(1), 45-57. https://doi.org/10.31849/niara.v18i1.25401