Putusan MA Membatalkan Sertifikat, Memulihkan Status Tanah Serta Perlindungan Hukum Pemilik Atasnya

Authors

  • Syaira Chairunissa Universitas Andalas
  • Rembrandt Universitas Andalas
  • Yasniwati Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31849/g4d40661

Keywords:

Sengketa Agraria, Bezitter te Goeder Trouw, Asas Pemisahan Horizontal dan Unjust Enrichment

Abstract

Implikasi yuridis dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/TUN/2023 yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding terkait sengketa sertifikat tanah, dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) atas dasar kompetensi absolut. Putusan ini secara yuridis mengembalikan validitas formal Sertifikat Hak Milik Tergugat karena sengketa kepemilikan tanah adat belum diputus oleh Pengadilan Negeri. Namun, putusan ini menyisakan persoalan hukum mengenai status kepemilikan bangunan dan tanaman yang telah didirikan oleh Penggugat di atasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Penggugat dan merumuskan konstruksi perlindungan hukum atas aset yang tertanam di atas tanah sengketa melalui jalur hukum perdata. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, penelitian ini membedah potensi penerapan asas pemisahan horizontal (Horizontale Scheiding) dan doktrin Unjust Enrichment. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Penggugat kehilangan upaya administratif, ia memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perdata sebagai Penguasa Beriktikad Baik (Bezitter te Goeder Trouw). Dalam perspektif Hukum Agraria Nasional, kepemilikan bangunan dapat dipisahkan dari kepemilikan tanah. Oleh karena itu, doktrin Unjust Enrichment dapat digunakan sebagai dasar gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri agar pemilik tanah memberikan kompensasi yang layak atas nilai bangunan, guna mencegah terjadinya penguasaan aset secara sepihak tanpa kompensasi.

References

Buku

Agustina, R. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Anwar, C. (1997). Hukum Adat Indonesia Menuju Hukum Adat Minangkabau. Jakarta: Rineka Cipta.

Badrulzaman, M. D. (2006). Hukum Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.

Harahap, M. Y. (2016). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Edisi Revisi). Jakarta: Djambatan.

Indroharto. (2004). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Kurniawan, F. (2025). Doktrin Unjust Enrichment: Karakteristik dan Penerapannya dalam Tuntutan Ganti Rugi. Jakarta: Kencana.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Muhammad, B. (2006). Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Parlindungan, A. P. (1993). Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju.

Radbruch, G. (1950). Rechtsphilosophie (K. Wilk, Trans.). Cambridge: Harvard University Press.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satrio, J. (1992). Hukum Perikatan: Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satrio, J. (1998). Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sihombing, H. (1984). Hukum Adat Minangkabau: Dalam Putusan Pengadilan Negeri di Sumatera Barat. Padang: Alumni.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sofwan, S. S. M. (2000). Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty.

Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Sumardjono, M. S. W. (2001). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.

Sutedi, A. (2008). Sertipikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Anam, A. Z. (2022). Kapan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Dapat Diajukan Ulang. Jurnal Hukum dan Peradilan.

Dwiyatmi, S. H. (2020). Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding Beginsel) Dan Asas Perlekatan (Verticale Accessie) Dalam Hukum Agraria Nasional. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 130.

Naccung, H. H. (2018). Denial of Justice dalam Sengketa Agraria. Jurnal Hukum Pembangunan, 48(2), 262.

Palguna, I. D. G. (2016). Menjaga Keseimbangan Antara Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan dalam Putusan Hakim Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 13(2), 225.

Puspatara, R. G., & Kurniawan, I. G. A. (2021). Rethinking Unjust Enrichment: Advancing Distributive Justice in Indonesian Law. Rechtsidee, 8(1), 2.

Rahim, A. (2022). Kupas Tuntas Penerapan Prejudiciel Geschil dalam Perkara Pidana. Pleno Jure, 11(2), 115.

Rubiati, B. (2015). Asas Pemisahan Horizontal Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Satuan Rumah Susun. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 28(1), 20.

Sihombing, I. E. (2016). Lembaga Rechtsverwerking Solusi Mengatasi Sengketa Tanah. Jurnal Hukum Prioris, 2(1), 50.

Suhariono, A. (2022). Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah (Kajian Sistem Publikasi Negatif Bertendensi Positif). Notaire, 5(1), 17.

Wahyuni, H., Mujiburohman, D. A., & Kistiyah, S. (2021). Penanganan Sengketa Penguasaan Tanah Hak Adat Melalui Peradilan Adat Sumatera Barat. Tunas Agraria, 4(3), 352.

Yosepin. (2018). Doktrin Unjust Enrichment dalam Putusan-Putusan Pengadilan [Tesis Magister]. Universitas Indonesia.

Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. (2004). Jakarta: Pradnya Paramita.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 289 K/TUN/2023, tanggal 23 Oktober 2023.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 586 K/Pdt/2000, tanggal 28 Agustus 2001.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 19 K/Sip/1956, tanggal 1 Agustus 1956.

Downloads

Published

2026-06-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Putusan MA Membatalkan Sertifikat, Memulihkan Status Tanah Serta Perlindungan Hukum Pemilik Atasnya. (2026). Jurnal Niara, 19(1), 240-248. https://doi.org/10.31849/g4d40661