Tanggung Jawab PPAT Atas Akta Jual Beli Yang Dibatalkan Melalui Putusan Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.31849/jhfqmy18Keywords:
PPAT; Akta Jual Beli; Pembatalan Akta; Perbuatan Melawan HukumAbstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang peran strategis dalam sistem pertanahan nasional sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik atas perbuatan hukum hak atas tanah. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab PPAT atas Akta Jual Beli yang dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1012 K/Pdt/2022. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT JWL melanggar prosedur pembuatan akta jual beli dengan tidak memverifikasi dokumen identitas asli para penghadap, sehingga akta dinyatakan batal demi hukum karena cacat formal. Pertanggungjawaban PPAT mencakup aspek administratif, perdata, dan pidana. Dalam perkara ini, PPAT tidak bertanggungjawab secara pidana karena cacat hukum bersumber dari pemalsuan identitas oleh para penghadap. Konsekuensinya, PPAT hanya dikenai sanksi administratif berupa kewajiban mengembalikan objek perkara ke keadaan semula. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh PPAT dalam setiap tahap pembuatan akta guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.
References
A. Buku
Adha, I. (2017). Pembatalan Akta Jual Beli oleh PPAT dikaitkan dengan fungsi dan tanggung jawab PPAT [Tesis Magister Kenotariatan]. Universitas Indonesia.
Adjie, H. (2007). Sanksi perdata dan administrasi terhadap Notaris sebagai pejabat publik. Rafika Aditama.
Adjie, H. (2009). Sanksi perdata dan administratif terhadap Notaris sebagai pejabat publik (Cet. 2). Refika Aditama.
Adjie, H. (2014). Merajut pemikiran dalam dunia Notaris dan PPAT (Cet. 2). Citra Aditya Bakti.
Adjie, H. (2015). Kebatalan dan pembatalan akta Notaris (Cet. 3). Refika Aditama.
Ali, Z. (2011). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Diyanti, K., & Wardiyanto, K. (2004). Metode penelitian hukum. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Djojodirdjo, M. A. M. (1982). Perbuatan melawan hukum (Cet. 2). Pradnya Paramita.
Fuady, M. (2002). Perbuatan melawan hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (2012). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.
Harsono, B. (1995). Tugas dan kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam Hukum dan Pembangunan, XXV(6), 477–490.
Hartanto, J. A. (2009). Problematika hukum jual beli tanah belum bersertipikat. Laksbang Mediatama.
Hermoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian asas personalitas dalam kontrak komersial. Kencana.
Hutchinson, T. (2002). Researching and writing in law. Lawbook.co.
Machmud, S. (2008). Penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi dokter yang diduga melakukan medikal malpraktek. Mandar Maju.
Marbun, S. F. (2001). Menggali dan menemukan asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia. UII Press.
Marzuki, P. M. (2006). Penelitian hukum. Pranada Media Group.
Simajuntak, P. N. H. (2017). Hukum perdata Indonesia (Cet. 3). Kencana.
Soeharto, I. (1990). Metode penelitian sosial suatu teknis penelitian bidang kesejahteraan sosial lainnya. Remana Rosda Karya.
Soekanto, S. (2010). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soimin, S. (2008). Status hak dan pembebasan tanah. Sinar Grafika.
Subekti, R. (2002). Hukum perjanjian. Intermasa.
Sutedi, A. (2014). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Sinar Grafika.
B. Jurnal
Assikin, Y. C., Adjie, H., & Hayati, T. (2019). Tanggung jawab PPAT berkaitan dengan dibatalkan akta jual beli ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(1), 88–102.
Baharudin. (2014). Kewenangan PPAT dalam proses jual beli tanah. Jurnal Keadilan Progresif, 5(1), 85–97.
Elizabeth, J., & Anggoro, T. (2022). Pembatalan akta jual beli PPAT yang cacat hukum berdasarkan putusan pengadilan. Pakuan Law Review, 8(1), 197–213.
Ramanti, P. M. M. (2016). Tanggung jawab Notaris dalam pembuatan minuta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu. Acta Comitas, 1(1), 109–120.
Sukisno, D. (2008). Pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris. Mimbar Hukum, 20(1), 49–62.
Utomo, H. I. W., & Wanda, H. D. (2017). Prinsip kehati-hatian PPAT dalam peralihan tanah yang belum bersertipikat. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(3), 465–484.
Wahyuningrum, D. A., & Badriyah, S. M. (2024). Perlindungan hukum untuk pembeli akibat kelalaian PPAT dalam perjanjian jual beli tanah. Notarius, 17(1), 230–245.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1989 tentang Penyempurnaan Bentuk Akta PPAT.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1012 K/Pdt/2022.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Tjp.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 36/Pid.B/2018/PN Tjp.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
D. Tesis
Adha, I. (2017). Pembatalan akta jual beli oleh PPAT dikaitkan dengan fungsi dan tanggung jawab PPAT [Tesis Magister, Universitas Indonesia]. Repository UI.
Sari, B. F. (2021). Akibat hukum kelalaian PPAT dalam pembuatan akta jual beli yang mengakibatkan aktanya tidak memiliki kekuatan pembuktian formal [Tesis Magister, Universitas Indonesia]. Repository UI.
Sudianto, J. (2018). Pembatalan akta otentik oleh PPAT yang dibuat berdasarkan keterangan palsu [Tesis Magister, Universitas Indonesia]. Repository UI.









