Penyelesaian Sengketa Pemberhentian PNS Melalui Banding Administratif Pada Badan Pertimbangan ASN
DOI:
https://doi.org/10.31849/kveafw54Keywords:
Sengketa Kepegawaian, Banding Administratif, BPASN, Hukuman Disiplin, Pegawai Negeri SipilAbstract
Sengketa pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari sengketa kepegawaian yang dapat timbul akibat penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat berwenang. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara mengatur penyelesaian sengketa melalui upaya administratif, salah satunya Banding Administratif yang dilaksanakan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan: Pertama, keabsahan pertimbangan hukum BPASN dalam memutus Banding Administratif terhadap SK Sekretaris Mahkamah Agung RI (SK SEKMA) Nomor 283/SEK/SK.KP8.2/II/2024; dan Kedua, tindak lanjut Mahkamah Agung RI atas Keputusan BPASN terkait sengketa pemberhentian PNS di Pengadilan Tinggi Padang. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif bersifat deskriptif analitis dengan data sekunder ditunjang data primer berupa wawancara dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, BPASN secara sah memperingan SK SEKMA karena KTUN tersebut cacat substansi dalam penetapan jenis sanksi; Kedua, Mahkamah Agung menindaklanjuti Keputusan BPASN secara patuh dengan menerbitkan SK baru menetapkan jabatan pelaksana bagi PNS yang bersangkutan. Namun demikian, tantangan pasca-keputusan tetap ada karena kondisi kesehatan jiwa PNS tersebut terus mempengaruhi kinerjanya.
References
Amiruddin dan H. Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Delfina Gusman, Anton Rosari, dan Arya Rizal Pratama. (2021). Perlindungan Warga Negara Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah Melalui Penyelesaian Sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara. Riau Law Journal, 5(2), 160-175.
Enny Agustina. (2022). Sengketa Kepegawaian dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada-Radjawali Pers.
Hashfi Sanjaya Maulana, dkk. (2025). Upaya Administratif Sengketa Tata Usaha Negara Dalam Kepegawaian. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(2), 3255-3265.
Hotma P. Sibuea. (2010). Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Jakarta: Erlangga.
Jan Michiel Otto. (2012). Kepastian Hukum yang Nyata di Negara Berkembang. Dalam A.W. Bedner, S. Irianto, & T.D. Wirastri (Eds.), Kajian Socio Legal. Jakarta: Pustaka Larasan; Universitas Indonesia; Universitas Leiden; Universitas Groningen.
Jevantio Yosua Maki, Lendy Siar, dan Harly Stanly Muaja. (2024). Penyelesaian Sengketa Aparatur Sipil Negara Melalui Upaya Administratif. Lex Privatum, 13(4), 1-10.
Kadar Pamuji, dkk. (2023). Buku Ajar Hukum Administrasi Negara. Purwokerto: UNSOED Press.
Khalila Zifa Alifia, dkk. (2024). Tinjauan Yuridis Normatif Upaya Penyelesaian Sengketa Kepegawaian di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 2/G/2021/PTUN.JBI). Jurnal Dinamika Hukum, 25(1), 18-30.
Muh. Risnain. (2014). Eksistensi Lembaga Quasi Judisial Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia: Kajian Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(1), 50-62.
Muhammad Jufri Dewa, dkk. (2024). Pemulihan Hak Aparatur Sipil Negara Akibat Pemberhentian Tidak dengan Hormat. Halu Oleo Legal Research, 6(2), 345-360.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pan Mohammad Faiz. (2009). Teori Keadilan John Rawls. Jurnal Konstitusi, 6(1), 135-150.
Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Persada Media Group.
Philipus M. Hadjon. (Tanpa Tahun). Tentang Wewenang. Makalah. Surabaya: Universitas Airlangga.
Rahmi Erwin, dkk. (2024). Transformasi Manajemen ASN Pasca Ditetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Ensiklopedia of Journal, 6(3), 198-208.
Ridwan HR. (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ronny Hanitijo Soemitro. (2002). Metodologi Penelitian Hukum dan Yudimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Satjipto Rahardjo. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sodiq, M.M. (2021). Upaya Administratif dalam Penyelesaian Sengketa Kepegawaian. Jurnal Hukum, 12(1), 60-72.









