Pendaftaran Tanah Pertama Kali Berdasarkan Putusan Pengadilan Pada Kantor Pertanahan Solok
DOI:
https://doi.org/10.31849/rvenvf02Keywords:
Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Sengketa Pertanahan, Akta PerdamaianAbstract
Mekanisme penyelesaian sengketa dan pendaftaran tanah pertama kali pasca-sengketa di Kantor Pertanahan Kota Solok, dengan studi kasus tanah pusako tinggi Kaum Sampono Marajo seluas ±6,7 hektar. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme mediasi berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 telah menyediakan kerangka penyelesaian yang komprehensif, namun belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum. Sengketa yang melibatkan Nofiandi dan Butinur diselesaikan melalui akta perdamaian yang dikukuhkan Pengadilan Tinggi Padang melalui Putusan No. 221/Pdt/2021/PT.PDG. Proses pendaftaran tanah baru dapat dilanjutkan pada tahun 2022 setelah sengketa tuntas. Kompleksitas hukum adat Minangkabau, hukum administrasi pertanahan, dan putusan pengadilan menyebabkan proses berlangsung lebih dari satu dekade, mencerminkan belum optimalnya integrasi struktur, substansi, dan budaya hukum dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia.
References
Buku
Darmodiharjo, D., & Shidarta. (2006). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Friedman, L. M. (2001). Hukum Amerika Sebuah Pengantar (W. Basuki, Trans.). Jakarta: Tatanusa.
Friedman, L. M. (2009). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (M. Khozim, Trans.). Bandung: Nusa Media.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harsono, B. (1999). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Iskandar, M. (2019). Panduan Mengurus Sertipikat dan Penyelesaian Sengketa Tanah. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia.
Kelsen, H. (2008). Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif (R. Muttaqien, Trans.). Bandung: Nusa Media.
Kurniawarman. (2010). Hukum Agraria Dalam Masyarakat Majemuk: Dinamika Interaksi Hukum Adat dan Hukum Negara di Sumatera Barat. Jakarta: HuMa.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Ketujuh). Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Murad, R. (2007). Menyingkir Tabir Masalah Pertanahan: Rangkaian Tulisan dan Materi Ceramah. Bandung: Mandar Maju.
Parlindungan, A. P. (1999). Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan PP 24 Tahun 1997). Bandung: Mandar Maju.
Santoso, U. (2010). Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Sembiring, R. (2017). Hukum Pertanahan Adat. Depok: Rajawali Pers.
Singarimbun, M., & Effendi, S. (1989). Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3 ES.
Soekanto, S. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI Press).
Sumardjono, M. S. W. (2001). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Buku Kompas.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Mediasi Sengketa Tanah: Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Sutedi, A. (2014). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Syahrani, R. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Tehupeiory, A. (2012). Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Witanto, D. Y. (2012). Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008. Bandung: Alfabeta.
Zainudin MS, H. M. (2010). Pelestarian Eksistensi Dinamis Adat Minangkabau. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Jurnal
Anggita, A. (2024). Penyelesaian Sengketa Konflik Kepemilikan Tanah dengan Pendekatan Litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara. Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, 1(01). https://doi.org/10.25134/savana.v1i01.30
Arnita Sari, D. (2020). Sengketa Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah. Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 5(2).
Laturette, A. I. (2021). Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat pada Kawasan Hutan. SASI, 27(1), 102–112. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.504
Rondonuwu, R. (2015). Permasalahan Pelaksanaan Pendaftaran Hak atas Tanah. Lex et Societatis, 3(7).
Sitohang, E. W., & Siambaton, T. (2021). Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah. Jurnal Hukum PATIK, 10(1), 61–68.
Ulli, A., & Suryawati, N. (2022). Analisa Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim dalam Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap Mengenai Tanah Eigendom Bekas Milik Belanda. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(2). https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.736-74
Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan
Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1091 K/Pdt/2004.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2225/K/Pdt/2012, tanggal 5 Februari 2013.
Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 11/Pdt.G/2010/PN.SLK.
Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 7/Pdt.G/2021/PN.SLK, tanggal 13 Oktober 2021.
Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 151/Pdt/2011/PT.PDG, tanggal 15 Desember 2011.
Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 221/Pdt/2021/PT.PDG, tanggal 15 Desember 2021.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.









