Sekuritisasi Isu Human Trafficking Dalam Upaya Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal Di Wilayah Perbatasan Kabupaten Bengkalis
DOI:
https://doi.org/10.31849/84w4c659Keywords:
perdagangan orang, pencegahan, hubungan internasionalAbstract
Perdagangan orang (human trafficking) merupakan bentuk kejahatan transnasional yang berdampak terhadap keamanan manusia, serta stabilitas sosial. Kabupaten Bengkalis merupakan wilayah perbatasan yang berbatasan dengan Malaysia. Kabupaten Bengkalis merupakan wilayah perbatasan yang rentan terhadap perdagangan orang karena melibatkan jaringan lintas negara. Human trafficking termasuk dalam ancaman keamanan non-tradisional. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses sekuritisasi isu human trafficking dalam upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Bengkalis dalam kajian Hubungan Internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif. Data yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Pos Angkatan Laut (Posal TNI AL), dan Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, penelusuran dokumen, serta observasi. Analisis data menggunakan alur coding Johnny Saldana dan penarikan kesimpulan berdasarkan teori sekuritisasi Barry Buzan yang memiliki lima unsur utama, yaitu securitizing actor, referent object, audience, existential threat, dan speech act. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses sekuritisasi telah berjalan dan dapat dilihat dari pengawasan patroli laut, pengawasan dokumen perjalanan, dan peningkatan keamanan verifikasi calon tenaga kerja. Securitizing actor berperan menghadapi perdagangan orang sebagai ancaman serius. Referent object yang dilindungi masyarakat perbatasan dan keamanan wilayah negara. Posisi human trafficking sebagai existential threat yang merupakan kejahatan lintas negara yang memiliki dampak terhadap keamanan sosial. Dalam menindaklanjuti human trafficking speech act merupakan pernyataan resmi penegak hukum dan audience sebagai tindakan penanganan yang lebih serius
References
[1]. Anggresti, R. (2025). Dinamika Transnasional Trafficking Dalam Perspektif Keamanan Non-Tradisional: Analisis Implikasi Terhadap Tatanan Global Kontemporer. CENDEKIA: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 2(5), 649–660. https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i5.1181
[2]. Arisanti, R. A. D. (2021). Sekuritisasi Kejahatan Transnasional Isu Perdagangan Orang ( Human Trafficking ) Oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 1–88.
[3]. Kadir, M. Y. A., Rosmawati, Listriani, S., & Mail, S. M. H. (2024). The Interplay of Human Trafficking and the Rohingya Refugee Crisis in Aceh Province, Indonesia: Exploring the Complexities of Criminality and Humanitarian Concerns. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 12(1), 122–145. https://doi.org/10.29303/ius.v12i1.1355
[4]. Iannone, A., Kinasih, S. E., & Wahyudi, I. (2024). Challenges for Anti-Trafficking NGOs in Indonesia: Rights, Social-Economic Context, and Navigating Obstacles. Journal of Southeast Asian Human Rights, 8(1), 1–36.
[5]. Pamungkas, I. C., & Sutrisno, A. (2023). International Legal Analysis of the Involvement of International Syndicates and Weak Border Surveillance: A Case Study of Human Trafficking Crimes in Batam (2022–2023). HUMANIORUM, 3(2). https://doi.org/10.37010/hmr.v3i2.120
[6]. Maulid Dina, S. R. (2023). Kebijakan Luar Negeri Indonesia Dalam Menangani Kasus Perdagangan Manusia di Kawasan Asia Tenggara. Journal Ilmu Sosial, Politik dan Pemerintahan, 12(1), 171–188. https://doi.org/10.37304/jispar.v12i1.7985
[7]. Dewangga, T. A. (2017). Membangun Perbatasan, Merawat Etalase Negara. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. https://setkab.go.id/membangun-perbatasan-merawat-etalase-negara/#:~:text=Dalam konteks boundaries%2C perbatasan merupakan,dan memisahkan dua wilayah negara.
[8]. Fathullah, Hamzah, K. El, Ma’shum, & Djazim, A. (2023). Modus Dan Faktor Penyebab Maraknya Kasus Pekerja Migran Indonesia (Pmi) Ilegal Di Kabupaten Lumajang. Justness : Jurnal Hukum Politik Dan Agama, 3(2), 1–14. https://doi.org/10.61974/justness.v3i2.47
[9]. Hardani, D. (2020). Buku Metode Penelitian Kualitatif. In Revista Brasileira de Linguística Aplicada (Vol. 5, Issue 1).
[10]. ILO. (2012). Ilo Indicators of Forced Labour. 1–39. https://www.ilo.org/global/topics/forced-labour/publications/WCMS_203832/lang--en/index.htm
[11]. Imigrasi. (2025). Tugas Pokok dan Fungsi Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis.
[12]. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[13]. Indra. (2023). Bupati Ikuti Rakor Penanganan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). https://prokopim.bengkaliskab.go.id/web/detailberita/14673/bupati-ikuti-rakor-penanganan-pekerja-migran-indonesia-non-prosedural-(pmi-np)-dan-tindak-pidana-perdagangan-orang
[14]. Infowarta. (2023). Tim Gabungan F1QR Lanal Gagalkan Pengiriman 17 PMI ke Malaysia.
[15]. International Labour Organization. (2012). ILO Global Estimate of Forced Labour. http://www.ilo.org/global/topics/forced-labour/publications/WCMS_182004/lang--en/index.htm









