Penerapan Pasal 603 Dan 604 UU 1/2023 Terhadap Pejabat Negara Tanpa Unsur Memperkaya Diri

Authors

  • Fadhikal Zakyal Manzilah Universitas Andalas
  • Ismansyah Universitas Andalas
  • Nilma Suryani Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31849/4weh1t65

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pejabat Negara, Kerugian Keuangan Negara.

Abstract

Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mensyaratkan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebagai elemen pertanggungjawaban pidana pejabat negara, namun praktik peradilan menunjukkan adanya pejabat yang dipidana berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor meskipun terbukti tidak memiliki niat memperkaya diri, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan Pasal 603 dan Pasal 604, tafsir pengadilan terhadap unsur memperkaya diri, serta bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional bagi pejabat negara. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual yang bersifat deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian negara tanpa unsur memperkaya diri tidak otomatis memenuhi delik korupsi, tafsir pengadilan masih luas dan tidak konsisten antar tingkat peradilan, dan pertanggungjawaban yang tepat seharusnya diarahkan pada penyelesaian administratif sebagai langkah awal sebelum sanksi pidana sebagai ultimum remedium, sejalan dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi pedoman penafsiran antara hukum pidana dan administrasi guna menjamin kepastian hukum dan keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah. (2023). Hukum Pidana Indonesia: Perkembangan dan Pembaruan KUHP 2023. Jakarta: Sinar Grafika.

Agus Santoso. (2020). Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Administrasi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Genta Publishing.

Agus Surono. (2020). Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Publik dalam Perspektif Hukum Pidana. Masalah-Masalah Hukum, 49(3).

Arief Hidayat, & Zaenal Arifin Mochtar. (2022). Kebijakan Publik, Diskresi, dan Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Negara. Jurnal Konstitusi, 19(3).

Bambang Widjojanto. (2016). Reformulasi Kerugian Keuangan Negara dalam Hukum Pidana Korupsi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(4).

Chairul Huda. (2020). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.

Eddy O.S. Hiariej. (2012). Makna Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, 5(2).

Edi Setiadi, & Kristian. (2021). Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Bandung: Refika Aditama.

Erja Fitria Virginia, & Eko Soponyono. (2020). Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.

Faisal Santiago. (2021). Kerugian Negara dan Pembuktian Unsur Kesalahan dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(2).

Herlambang P. Wiratraman. (2021). Kriminalisasi Kebijakan dan Tantangan Negara Hukum. Jurnal Konstitusi, 18(4).

Ilham Febrio, Ahmad Fist Cal Baihaqi, & Kusma Febri Handayani. (2024). Indikator Delik Suap dan Gratifikasi. Jurnal Anti Korupsi, 4(1).

Indriyanto Seno Adji. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3).

Jimly Asshiddiqie. (2015). Penguatan Peran Kekuasaan Kehakiman dalam Negara Hukum. Jurnal Konstitusi, 12(4).

Mahrus Ali. (2021). Dilema Hakim dalam Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, 14(1).

Mahrus Ali. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Mahrus Ali. (2023). Hukum Pidana: Konsep dan Penerapannya dalam Pembaruan KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Marfuatul Latifah, & Prianter Jaya Hairi. (2021). Pengaturan Pedoman Pemidanaan KUHP Baru dan Implikasinya pada Putusan Hakim. Negara Hukum, 12(1).

R. Wiyono. (2021). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Ridwan HR. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press.

Saldi Isra. (2018). Penegakan Hukum Korupsi dan Tantangan Kepastian Hukum. Jurnal Konstitusi, 15(2).

Shidarta. (2013). Hukum Penalaran dan Penafsiran Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Sinta Wulandari. (2023). Asas Ultimum Remedium dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Yuridis Indonesia, 8(4).

Sulistyowati Irianto. (2017). Peran Hakim dalam Pembaruan Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(3).

Supandi. (2021). Diskresi Pejabat Publik dan Batas Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal RechtsVinding, 10(2).

Taufiqurrohman Syahuri. (2021). Kriminalisasi Kebijakan dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal RechtsVinding, 10(3).

Topo Santoso. (2020). Pendekatan Penal dan Non-Penal dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Yudisial, 13(1).

Widodo Dwi Putro. (2015). Pembuktian Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Yudisial, 8(1).

Zainal Arifin Mochtar, & Eddy O.S. Hiariej. (2020). Rekonstruksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ius Quia Iustum, 27(3).

Downloads

Published

2026-09-21

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penerapan Pasal 603 Dan 604 UU 1/2023 Terhadap Pejabat Negara Tanpa Unsur Memperkaya Diri. (2026). Jurnal Niara, 19(2), 514-522. https://doi.org/10.31849/4weh1t65