Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Online Di Kota Padang

Authors

  • Resmi Yani Universitas Andalas
  • Ismansyah Universitas Andalas
  • Nani Mulyati Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31849/69wbr114

Keywords:

Penegakan Hukum, Prostitusi Online, KUHP Baru, TPPO, Kota Padang

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola kejahatan kesusilaan, termasuk praktik prostitusi yang bergeser dari pola konvensional ke ruang digital melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Fenomena prostitusi online di Kota Padang menimbulkan keresahan sosial karena bertentangan dengan nilai-nilai adat dan agama masyarakat Minangkabau yang berfalsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, sekaligus memunculkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum terutama pada aspek pembuktian dan penentuan konstruksi pasal yang tepat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris bersifat deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polresta Padang telah menjalankan penegakan hukum secara sistematis melalui upaya preventif dan represif berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU TPPO. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan penyidik siber, sulitnya memperoleh alat bukti digital, penggunaan identitas palsu, stigma sosial, dan keberagaman regulasi. Upaya optimalisasi mencakup peningkatan SDM, sarana-prasarana, dan kerja sama masyarakat.

References

A.S Alam & Ilyas, A. (2018). Kriminologi: Suatu pengantar (Edisi pertama). Kencana.

Arief, B. N. (2007). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana Prenada Media Group.

Kansil, C. S. T., & Kansil, C. S. T. (2010). Kamus istilah aneka hukum. Jala Permata Askara.

Dellyna, S. (1998). Konsep penegakan hukum. Liberty.

Dian Ayu, L. (2021). Modus operandi prostitusi online berkedok kos-kosan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 10(1).

Prakoso, D. (1987). POLRI sebagai penyidik dalam penegakan hukum. PT. Bina Aksara.

Rato, D. (2010). Filsafat hukum: Mencari, menemukan dan memahami hukum. Laksbang Pressindo.

Masinambow, E. K. M. (Ed.). (2003). Hukum dan kemajemukan budaya. Yayasan Obor Indonesia.

Harianhaluan.id. (2023). Warga bersama Polsek Lubeg bongkar praktik TPPO modus prostitusi online. Diakses 27 September 2025.

InfoPublik.id. (2024). Sebanyak 42 kasus kekerasan anak di Padang: DP3AP2KB ungkap fenomena gunung es. Diakses 23 Januari 2026.

Parwanta, K. M. H., Hartono, M. S., & Adnyani, N. K. S. (2021). Analisis yuridis tentang Pasal 506 KUHP sebagai peraturan utama dalam penanggulangan tindak pidana prostitusi. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2).

Kabarminang.com. (2026). LBH Padang tangani 219 kasus sepanjang 2025: Kekerasan berbasis gender dominan. Diakses 23 Januari 2026.

Soeparno, K. (2004). On-the spot: Tutur dari sarang pelacur. Tinta Qalam-KPQ.

Fuller, L. L. (1964). The morality of law. Yale University Press.

Hanitijo, R. (1998). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia.

RRI.co.id. (2025). Nurani Perempuan terima 70 kasus kekerasan perempuan dan anak. Diakses 23 Januari 2026.

Rukman, R., Huriani, Y., & Shamsu, L. S. (2023). Stigma terhadap perempuan korban kekerasan seksual. Jurnal Iman dan Spiritualitas.

Raharjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.

SiberZone.id. (2023). Pol PP jaring 2 wanita diduga PSK di Padang yang cari pelanggan menggunakan aplikasi MiChat. Diakses 23 Januari 2026.

Sunarso, S. (2011). Penegakan hukum psikotropika: Dalam kajian sosiologi hukum. PT. Raja Grafindo.

Shopiani, B. S., Wilodati, & Supriadi. (2021). Fenomena victim blaming pada mahasiswa terhadap korban pelecehan seksual. Sosietas: Jurnal Pendidikan Sosiologi.

Soekanto, S. (1998). Pokok-pokok sosiologi hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Raja Grafindo Persada.

Husnulwati, S. (2019). Tinjauan hukum pidana terhadap pengguna jasa prostitusi online. Universitas PGRI Palembang, 17(2).

Widodo. (2013). Aspek hukum pidana kejahatan mayantara. Aswaja Presindo.

Wirandi, & Syamsuddin, R. (2022). Tinjauan yuridis terhadap prostitusi online melalui aplikasi daring di Kota Makassar. Alauddin Law Development Journal, 4(3).

Yuliani, D. (2021). Prostitusi online dan dampaknya terhadap masyarakat Minangkabau. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 9(1).

Downloads

Published

2026-06-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Online Di Kota Padang. (2026). Jurnal Niara, 19(1), 266-272. https://doi.org/10.31849/69wbr114