Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021

Authors

  • Khalsum Khainisa Universitas Andalas
  • Yoserwan Universitas Andalas
  • Lucky Raspati Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31849/zknzer70

Keywords:

keadilan restoratif, penyalahgunaan narkotika, legitimasi yuridis, penghentian penyidikan, rehabilitasi.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi yuridis Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 sebagai dasar penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penghentian penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, serta mengkaji implementasi, kendala, dan strategi penyelesaiannya di Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman. Fokus penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya disharmonisasi regulasi antara Peraturan Kepolisian, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menimbulkan problematika kepastian hukum dalam praktik penerapan restorative justice. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan aparat penegak hukum di Satresnarkoba Polres Pariaman, serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara semi-terstruktur, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai penerapan keadilan restoratif dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice terhadap penyalahguna narkotika di Polres Pariaman telah dilaksanakan melalui mekanisme rehabilitasi, yang diikuti dengan penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka yang memenuhi kriteria tertentu, seperti bukan residivis dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat berbagai kendala, antara lain kendala normatif berupa belum harmonisnya peraturan perundang-undangan, kendala aparat penegak hukum berupa perbedaan pemahaman terhadap konsep restorative justice, serta kendala koordinasi antar lembaga penegak hukum. Adapun strategi yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut meliputi penguatan regulasi melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan, peningkatan kapasitas dan pemahaman aparat penegak hukum, serta optimalisasi koordinasi antar lembaga terkait. Dengan demikian, penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang lebih optimal, khususnya melalui pendekatan rehabilitatif yang berorientasi pada pemulihan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1]. Braithwaite, John. 2002. Restorative justice and Responsive Justice. New York: Oxford University Press.

[2]. Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. 2016. Metide Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Kencana.

[3]. Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

[4]. Hadiman. 1999. Menguak Misteri Maraknya Narkoba di Indonesia. Jakarta: Badan Kerja Sama Sosial Usaha Pembinaan Warga Tama.

[5]. Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

[6]. Hafrida dan Usman. 2024. Keadilan Restoratif (Restorative justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Deepublish

[7]. Indrati, Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

[8]. Irianto, Suslistyawati dkk, 2012, Kajian Sosio-Legal, Jakarta: Universitas Indonesia, Universitas Leiden, Universitas Groningen.

[9]. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2020. Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Medik di Rumah Sakit. Jakarta: Kemenkes RI.

[10]. Mardani. 2008. Penyalahgunaan Narkoba: Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

[11]. Sungono, Bambang. 2007. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

[12]. Tahir, Rusdin. Et.Al. 2023. Metodologi Penelitian Bidang Hukum (Suatu Pendekatan Teori dan Praktik). Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia.

[13]. UNODC. 2020. Handbook on Restorative justice Programmes, 2nd edition, Vienna: United Nations.

[14]. Wahyuni, Fitri. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: Nusantara Persada Utama.

[15]. World Health Organization (WHO). 2004. Neuroscience of Psychoactive Substance Use and Dependence. Geneva: WHO Press.

[16]. Ivan Erranza Putra, Hartiwiningsih dan Anita Zulfiani. 2026. Restorative justice sebagai Sanksi Pemidanaan dalam Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities. Volume 6 Nomor 1.

[17]. Lasma Sinambela dkk. 2025. Evaluasi Pemidanaan Terhadap Penyalah Guna Narkotika Yang Mempengaruhi Over Kapasitas Rutan Kelas I Labuhan Deli. Sibatik Journal. Volume 4 Nomor 10.

[18]. Nugraha, Dewangga Bintang dan Dara Pustika Sukma. 2025. Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika di Kejaksaan Negeri Surakarta. Verstek. Volume 13 Nomor 2.

[19]. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Negara Republik Indonesia.

[20]. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[21]. BNN. https://bnn.go.id/peringatan-hani-2025-memutus-rantai-peredaran-gelap-narkoba-melalui-pencegahan-rehabilitasi-dan-pemberantasan-menuju-indonesia-emas-2045/ diakses pada Rabu 19 november 2025 pukul 11.50 wib

[22]. Fazli, Achmad Zulfikar. “65% Penghuni Lapas Terpidana Kasus Narkoba, https://www.metrotvnews.com/read/b3JC5GJE-65-penghuni-lapas-terpidana-kasus-narkoba, diakses pada Minggu, 7 Juni 2026 Pukul 17.39 WIB.

23]. Nurhadi, Mohammad Geralldine. 2021, https://kepri.bnn.go.id/permasalahan-peredaran-narkoba-lembaga-pemasyarakatan/. diakses pada Minggu, 10 Mei 2026, Pukul 9.50 WIB.

Downloads

Published

2026-09-21

Issue

Section

Articles

How to Cite

Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. (2026). Jurnal Niara, 19(2), 502-513. https://doi.org/10.31849/zknzer70