Implementasi Kebijakan Kota Layak Anak Dalam Upaya Pemenuhan Hak Anak Selama Pandemi Covid-19 Di Provinsi DKI Jakarta
Abstract
Implementasi Kebijakan Kota Layak Anak dalam Upaya Pemenuhan Hak Anak selama Pandemi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dilalui dari tahapan Pelaksanaan, Hasil (Output) dan Dampak (Outcomes). Pada Tahap pelaksanaan upaya pemenuhan hak anak selama pandemi covid-19 masih berpedoman kepada RPJMD dan Rencana Kinerja dari setiap SKPD/UKPD dan lembaga, Kebijakan Kota Layak sudah terlihat dan dirasakan seperti adanya Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya pemenuhan kebutuhan anak selama Pandemi Covid-19. Sedangkan dari sisi dampak (outcome) pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memenuhi dan mengaspirasi seluruh hak-hak anak untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi anak untuk dapat bertumbuh. Faktor yang mempengaruhi Kebijakan Kota Layak Anak dalam Upaya Pemenuhan Hak Anak selama Pandemi Covid-19 antara lain adalah sikap dan komitmen pemerintah yang kuat terhadap penerapan Kebijakan Kota Layak Anak. faktor yang menghambat antara lain: (1) hubungan antar organisasi; komunikasi, dan koordinasi belum terjalin baik antara Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak; (2) belum adanya kesadaran dari Gugus Tugas Kota Layak Anak dalam hal tugas, fungsi dan tanggungjawab serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam mewujudkan Kota Layak Anak; (3) terbatasnya sumber daya antara lain anggaran untuk mendukung Kota Layak Anak dan Upaya pemenuhan Hak Anak selama Pandemi Covid-19, (4) Partisipasi Orang tua dan Masyarakat sampai saat ini belum terlihat maksimal guna mendukung upaya pemenuhan hak anak selama Pandemi Covid-19.