Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau

  • Olivia Anggie Johar
  • M. Yusuf Daeng
  • Tri Novitasari Manihuruk
Keywords: Pertanggung Jawaban Pidana, Lingkungan Hidup, Riau

Abstract

Pertanggungjawaban pidana perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup akibat pembakaran hutan dan lahan menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang bersifat delik materil (generic crime) dan yang bersifat delik formil (specific crime). Sedangkan tindak pidana pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi diatur dalam Pasal 116 s/d Pasal 118, serta pengenaan sanksi tata tertib sesuai dengan Pasal 119 UUPLH. Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup adalah sanksi penjara dan sanksi denda. Target khusus yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah terlaksananya Pertanggungjawaban pidana perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup akibat pembakaran hutan dan lahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan lokasi penelitian di kantor Kepolisian Daerah Riau

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alvi Syahrin, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan, Sofmedia, Medan, 2009.
Eggi Sudjana Riyanto, Penegakan Hukum Lingkungan dan Perspektig Etika Bisnis di Indonesia. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 1999.
Engkesman R. Hillep, Penyidikan Kebakaran Hutan dan Lahan, Semiloka, Pekaanbaru, 2000.
Mas Achmad Santosa, Good Governance Hukum Lingkungan, ICEL, Jakarta, 2001.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta: 2000.
R.M Gatot P. Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Kedua, 2004.
Rachmadi Usman, Pokok-pokok Hukum Lingkungan Nasional, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993.
Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan 1, 2006.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta: 1993.
B. JURNAL DAN TESIS
Erdianto, Pertanggungjawaban Pidana Presiden Republik Indonesia Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia Tesis, Program Pasca Sarjana Universitas Sriwijaya, 2001.
Sukanda Husin, “Pemberdayaan Sanksi Pidana dalam Mencegah Perusakan Hutan dan Mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan”, (2006) Vol III No.5/febuari s/d Juli, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Delicti, Bagian Hukum Pidana fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Sukanda Husin dan Yandriza, Sukanda Husin. SH., LL.M dan Yandriza. SH, “Tanggungjawab Korporasi Dalam Pencemaran dan Perusakan Lingkungan”, (2005) volume I No. 3 / Agustus 2004 s/d Maret, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi DELICTI, Bagian Hukum Pidana fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Published
2022-05-31
How to Cite
Johar, O. A., Daeng, M. Y., & Manihuruk, T. N. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau. Jurnal Hukum Respublica, 21(2), 131-154. Retrieved from https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/10150
Abstract viewed = 932 times
PDF downloaded = 1155 times