Peningkatan Pengetahuan Remaja Mesjid Nurul Imi Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Mengenai Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma

  • Olivia Anggie Johar universitas lancang kuning
  • Rezmia Febrina Universitas Lancang Kuning
  • Lisnawita Universitas Lancang Kuning
Keywords: Legal Aid, free, nurul imi, bantuan hukum, cuma cuma

Abstract

Free legal aid is a concrete manifestation of the presence of the state as a form of accountability for the provision of legal aid for the poor as a manifestation of access to justice. In terms of providing free legal aid, it is organized in the framework of realizing justice while at the same time oriented towards the realization of fair social justice. At present many people, especially the youth of the Nurul Imi Mosque, Sri Meranti Village, Rumbai Subdistrict, Pekanbaru City, do not know about providing free legal assistance, therefore it is necessary to do community service in the form of Increasing Knowledge of the Nurul Imi Mosque Youth, Sri Meranti Village, Rumbai District, Kota. Pekanbaru Concerning Provision of Free Legal Aid. This service is carried out by means of lectures and direct questions and answers and evaluation by distributing questionnaires before and after the activity is carried out. This service is carried out by an implementation team consisting of 1 (one) chairperson, and 2 (two) members. The implementation team is Lancang Kuning University lecturers who are competent in mastering material regarding free legal aid.

Bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai wujud nyata kehadiran negara sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Dalam hal pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus berorientasikan kepada terwujudnya keadilan sosial yang berkeadilan. Saat ini banyak masyarakat khususnya remaja mesjid nurul imi kelurahan sri meranti kecamatan rumbai kota pekanbaru yang belum mengetahui mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Peningkatan Pengetahuan Remaja Mesjid Nurul Imi Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru  Mengenai Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 2 (dua) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Universitas Lancang Kuning yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abib, Agus Saiful., B, Rini Heryanti. 2020, Peningkatan Pemahaman Anak Panti Asuhan Baitussalam Mengenai Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Vol 1No. 2 (2020): Kadarkum: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.

Anggie Johar, O. (2021). Penyuluhan Hukum Penegakan Hukum Pidana Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. CONSEN: Indonesian Journal of Community Services and Engagement 1 (1)

Anggie Johar, O., & Novita Sari Manihuruk, T. (2021). Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pengelolaan Sampah Di Kota Pekanbaru Menurut Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Dan Kebersihan. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(6), 1611-1617. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v5i6.8798

Anggie Johar, O. (2021). Penyuluhan Hukum Penegakan Hukum Pidana Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru: Vol. 1 No. 1 (2021): Consen: Indonesian Journal of Community Services and Engagement

Anggie Johar, O. (2021). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Lingkungan Di Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru: Vol. 1 No. 1 (2021): Consen: Indonesian Journal of Community Services and Engagement

Aryaputra, M. (2021). Penguatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Akses Bantuan Hukum Cuma-Cuma. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 3(1), 1-13.

Aulawi, A. (2020). Penyuluhan Hukum Tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma untuk Masyarakat Tidak Mampu Untuk Warga Kampung Sukadana 1 Kelurahan Kasemen Kecamatan Kasemen Kota Serang. ABDIKARYA: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(2), 114 - 128. Retrieved from

Frans Hendra Winata, Bantuan Hukum: Hak Untuk Didampingi Penasihat Hukum Bagi Semua Warga Negara LKIS, Yogyakarta, 2011

Rahmat, Diding., Anugrah, Dikha. (2019) Penyuluhan Hukum Tentang Bantuan Hukum Di Desa Cipedes, Kabupaten Kuningan, Indonesia. Vol 2 No. 01 (2019): EMPOWERMENT: Mengembangkan Pemberdayaan Masyarakat Yang Berkualitas

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang , Advokat, Jakarta 2003

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang , Bantuan Hukum Jakarta 2011.

Sekretariat Negara RI. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma.

Yayasan Bantuan Hukum Indonesia, Panduan Bantuan Hukum Indonesia, Bina Pustana, Malang, 2014

Yetti, Y., & Robert Libra. (2018). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Batang Kulim Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2),

Published
2022-12-31
How to Cite
Johar, O. A., Febrina, R., & Lisnawita. (2022). Peningkatan Pengetahuan Remaja Mesjid Nurul Imi Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Mengenai Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma . Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(6), 1652-1660. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v6i6.12348
Abstract viewed = 110 times
PDF downloaded = 106 times

Most read articles by the same author(s)