PELATIHAN LITERASI DIGITAL DAN DETEKSI INFORMASI PALSU DENGAN BANTUAN ARTIFICIAL INTELEGENCE (AI) DISEKOLAH
DOI:
https://doi.org/10.31849/6bq6jc91Keywords:
Literasi Digital, Deepfake, Cek Fakta, Hoaks, Konten PalsuAbstract
Perkembangan teknologi informasi yang pesat di era digital menjadi sebuah tantangan serius, terutama bagi generasi muda yang dihadapkan pada masifnya penyebaran hoaks dan ancaman baru berupa deepfake. Fenomena ini juga ditemukan di lingkungan SMKN 7 Pekanbaru, sebuah sekolah kejuruan berbasis teknologi, di mana para siswanya justru menunjukkan tingkat literasi digital yang masih rendah. Hasil observasi awal mengidentifikasi bahwa para siswa memiliki pemahaman yang minim terhadap teknologi deepfake serta rendahnya keterampilan dalam menggunakan alat verifikasi informasi yang kredibel. Menjawab permasalahan tersebut, sebuah kegiatan pengabdian masyarakat berupa pelatihan teknis pun dilaksanakan dengan dua tujuan utama. Harapan atau tujuan dari kegiatan ini adalah pertama, melatih siswa agar mampu mengenali dan menganalisis konten deepfake. Kedua, memberikan keterampilan praktis kepada siswa dalam menggunakan Google Fact Check Explorer untuk dapat memeriksa kebenaran sebuah berita secara mandiri. Pelatihan ini sengaja dilakukan secara langsung di laboratorium komputer untuk memastikan para siswa benar-benar menguasai keterampilan yang diajarkan. Untuk mengukur efektivitas dan tercapainya tujuan pelatihan, dilakukan evaluasi menggunakan metode pretest dan posttest. Sebelum pelatihan, hasil pretest menunjukkan tingkat pemahaman awal peserta yang berada pada angka rata-rata 64,6%. Angka ini mengindikasikan bahwa meskipun siswa memiliki pengetahuan dasar, pemahaman mereka belum merata, terutama pada aspek praktik literasi digital dan respons terhadap ancaman siber yang masih rendah. Setelah pelatihan dilaksanakan, hasil posttest menunjukkan lonjakan pemahaman yang sangat signifikan, dengan rata-rata tingkat pemahaman peserta mencapai 96,5%. Peningkatan drastis ini menjadi cerminan bahwa tujuan pelatihan telah berhasil dicapai secara maksimal. Kegiatan ini tidak hanya berhasil meningkatkan kesadaran dan pemahaman siswa terhadap manipulasi digital, tetapi juga sukses membekali mereka dengan kemampuan verifikasi informasi secara mandiri, membentuk siswa menjadi pengguna teknologi yang lebih kritis, cerdas, dan bertanggung jawab.
References
Beta, A. R., Syobah, S. N., Tahir, M., Syahab, A., & Amin, A. (2022). Literasi Digital pada Remaja dalam Upaya Menangkal Informasi Hoax Jelang Pemilu 2024. Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Indonesia, 1(6), 17–22. https://doi.org/10.55542/jppmi.v1i6.388
Corputty, P., & Salamor, A. M. (2022). Penyuluhan Hukum Bagi Remaja Gpm Eden Tentang Penyebaran Hoax Melalui Media Sosial. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 1816–1819. https://doi.org/10.31004/cdj.v3i3.8645
Darmawan, M. T., Junaidi, A., & Khaerudin, A. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Pada Pornografi Anak Di Era Artifical Intelegence di Indonesia. Serambi Hukum, 18(01), 42–54.
Dinata, K. B. (2021). Analisis Kemampuan Literasi Digital Mahasiswa. Edukasi: Journal of Education, 19(1), 105–119. https://doi.org/10.31571/edukasi.v19i1.
Meilinda, V. (2023). Edukasi Penggunaan Media Sosial Untuk Mengantisipasi Berita Palsu (Hoax) Di Daerah Kuningan, Jawa Barat. ADIMAS, 2(c), 154–159.
Naufal, H. A. (2021). Literasi Digital. Perspektif, 1(2), 195–202. https://doi.org/10.53947/perspekt.v1i2.32
Nisrina, N., & Rahmiaty, R. (2023). Pendampingan Siswa Dalam Menerima Berita Hoax Melalui Critikal Thinking. KARYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 114–118.
Pentianasari, S., Amalia, F. D., Martati, B., & Fithri, N. A. (2022). Penguatan Pendidikan Karakter Pada Siswa Sekolah Dasar Melalui Pemanfaatan Literasi Digital. Jurnal PGSD, 8(1), 58–72. https://doi.org/10.32534/jps.v8i1.2958
Pratiwi, Y. R., Fitri, A., & Ruqayah, R. (2024). Literasi Digital Sebagai Langkah Menghindari Hoaks Bagi Remaja. MEDIAM, 1–5.
Respati, A. A., Dewi Setyarini, A., Parlagutan, D., Rafli, M., Mahendra, R. S., & Nugroho, A. A. (2024). Media Hukum Indonesia (MHI) Analisis Hukum Terhadap Pencegahan Kasus Deepfake Serta Perlindungan Hukum Terhadap Korban. Media Hukum Indonesia, 2(2), 586. https://doi.org/10.5281/zenodo.12508126
Safitri, I., Marsidin, S., & Subandi, A. (2020). Analisis Kebijakan terkait Kebijakan Literasi Digital di Sekolah Dasar. Edukatif : Jurnal Ilmu Pendidikan, 2(2), 176–180. https://doi.org/10.31004/edukatif.v2i2.123
Simorangkir, Y. N., Chidir, G., Haryanto, B., Putra, F., Pramono, T., Hutagalung, D., & Asbari, M. (2024). Meningkatkan Literasi Digital Guru melalui Workshop Menulis Artikel dan Publikasi di Jurnal Ilmiah. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 01(01), 30–34.
Siregar, D., Adlina, M., Sabila, P. C., Sitepu, K., & Halawa, A. A. (2024).



