PENEGAKAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Kurniawan Nduru
  • M. Yusuf Daeng
  • Rudi Pardede

Keywords:

Data Pribadi, Media Sosial, Hukum Digital, Korban, Penegakan Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak signifikan terhadap pola interaksi sosial, khususnya melalui media sosial. Namun, kemudahan ini juga melahirkan tantangan hukum baru berupa penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk penipuan daring. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai efektivitas sistem hukum dalam memberikan perlindungan kepada korban dan menjerat pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada korban penyalahgunaan data pribadi dan bagaimana upaya penegakan hukum dilakukan terhadap para pelaku di media sosial. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan studi kasus terhadap beberapa putusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah memberikan landasan yuridis yang lebih kuat, penerapannya masih menghadapi berbagai hambatan, termasuk keterbatasan kapasitas institusi penegak hukum, lemahnya mekanisme pengawasan, dan belum optimalnya perlindungan terhadap korban. Penegakan hukum juga masih bersifat reaktif dan berfokus pada pelaku individu, belum menyentuh tanggung jawab korporasi digital. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih progresif, restoratif, dan kolaboratif yang tidak hanya menekankan pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hak korban, edukasi publik, serta reformasi kelembagaan. Artikel ini menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan data pribadi di era digital sangat bergantung pada sinergi antara regulasi, aparat, dan kesadaran masyarakat.

Downloads

Published

2025-10-07