PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN LAHAN PERKEBUNAN: TINJAUAN KASUS BANGKINANG
Keywords:
Eksekusi Putusan, Konflik Lahan, Hukum Agraria, Masyarakat Lokal, Keadilan SosialAbstract
Konflik agraria di Indonesia kerap kali berakhir pada putusan pengadilan, namun tidak semua putusan tersebut dapat terlaksana secara efektif. Salah satu kasus penting terjadi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, melalui Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 38/Pdt.G/2013/PN.Bkn, yang meskipun telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan eksekusi terhadap putusan dimaksud, dengan fokus pada hambatan yang dihadapi serta upaya solusi hukum yang memungkinkan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum sosiologis dengan metode kualitatif, melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan adanya kompleksitas pelaksanaan eksekusi karena tidak tersedianya prosedur khusus dalam perkara lingkungan, lemahnya political will, ketiadaan sanksi atas ketidakpatuhan, serta minimnya koordinasi antarlembaga. Selain itu, masyarakat lokal sebagai pihak terdampak tidak diberdayakan secara maksimal, bahkan cenderung dimarjinalkan dalam proses eksekusi. Kondisi ini menimbulkan paradoks hukum, di mana putusan yang sah secara hukum justru gagal memberikan keadilan substantif. Temuan ini menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan harus dipandang sebagai proses sosial-politik, bukan semata prosedur yuridis. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi regulasi, pembentukan satgas lintas sektor, serta penguatan peran masyarakat sipil untuk menjamin keberhasilan eksekusi. Kajian ini memberikan kontribusi penting bagi pembaruan sistem hukum agraria yang lebih adil dan inklusif, terutama dalam menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.
