ANALISIS KEWENANGAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG MINERBA
Keywords:
Izin Pertambangan, Kewenangan Hukum, Otonomi Daerah, Regulasi Minerba, Tata KelolaAbstract
Konflik kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), menjadi isu krusial dalam sistem hukum Indonesia pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Regulasi ini menarik kewenangan pemberian IUP sepenuhnya ke pemerintah pusat, yang sebelumnya sebagian berada pada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini memunculkan disharmoni normatif, ketidakpastian hukum, serta mengurangi efektivitas pengawasan dan partisipasi lokal dalam pengelolaan pertambangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pergeseran kewenangan pemberian IUP dan dampaknya dalam perspektif hukum tata negara, serta merumuskan model ideal pembagian kewenangan yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan putusan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketimpangan struktural antara pemerintah pusat dan daerah, lemahnya koordinasi kelembagaan, serta potensi degradasi lingkungan akibat minimnya pengawasan lokal. Dalam kerangka teori negara hukum dan asas keadilan, kondisi ini menandakan perlunya harmonisasi regulasi dan model kewenangan kolaboratif berbasis konsultasi dan partisipasi. Kesimpulan utama menggarisbawahi pentingnya pembenahan sistem hukum pertambangan melalui revisi norma, penguatan kapasitas kelembagaan daerah, serta pengembangan tata kelola yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
