ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PENGGUNAAN HANDPHONE SAAT BERKENDARA DI TEMBILAHAN
Keywords:
Penegakan Hukum, Penggunaan Handphone, Keselamatan Lalu Lintas, Kendaraan Bermotor, Budaya HukumAbstract
Penggunaan handphone saat berkendara merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas yang berdampak langsung terhadap keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Meskipun telah diatur secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, implementasi penegakan hukum terhadap pelanggaran ini di Tembilahan masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan handphone saat berkendara di wilayah Tembilahan, serta mengidentifikasi hambatan dan strategi solutif dalam praktik penegakan di lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum sosiologis dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara terhadap aparat penegak hukum, pengguna jalan, serta pemangku kepentingan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala penegakan hukum meliputi terbatasnya sarana teknologi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta lemahnya efek jera akibat inkonsistensi dalam penerapan sanksi. Selain itu, pelanggaran banyak terjadi pada pengguna kendaraan roda dua yang mengabaikan risiko gangguan konsentrasi akibat distraksi digital. Penegakan hukum yang bersifat represif dinilai belum cukup efektif tanpa diiringi pendekatan edukatif dan kolaboratif. Oleh karena itu, strategi komprehensif yang melibatkan penguatan regulasi, penggunaan teknologi tilang elektronik, serta peningkatan edukasi hukum masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman di Tembilahan.
