IMPLEMENTASI PERPANJANGAN IZIN SENJATA API OLAHRAGA BERDASARKAN PERPOL NOMOR 1/2022
Keywords:
Izin Senjata Api, Hukum Olahraga, Perpanjangan Izin, Kepatuhan Hukum, PolriAbstract
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 memberikan dasar hukum bagi kepemilikan senjata api non-organik oleh masyarakat sipil untuk kepentingan olahraga. Namun, dalam implementasinya, khususnya di Provinsi Riau, ditemukan berbagai permasalahan terkait perpanjangan izin yang belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perpanjangan izin senjata api olahraga di Riau, mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi, serta merumuskan solusi kebijakan yang tepat. Dengan menggunakan pendekatan hukum sosiologis dan metode deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara dengan aparat kepolisian dan anggota Perbakin, serta studi dokumentasi terhadap peraturan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan pelaksanaannya, yang dipengaruhi oleh faktor hukum yang belum sinkron, keterbatasan kapasitas aparat, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta hambatan budaya. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi, penguatan koordinasi kelembagaan, penyederhanaan prosedur perizinan, serta peningkatan literasi hukum melalui pendekatan sosio-kultural. Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum sebagai norma dan hukum sebagai praktik sosial agar perizinan senjata api sipil berjalan efektif dan menjamin keamanan publik secara berkelanjutan.
