Pengaruh Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2021 Terhadap Pendapatan Nelayan Di Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo
Abstract
Pendapatan nelayan merupakan sumber utama para nelayan untuk mencukupi kebutuhan hidup,namun pada kenyataannya masih cukup banyak nelayan khususnya di daerah kecamatan mayangan Kota Probolinggo belum dapat meningkat hasil dari pendapatan. Besarnya pendapatan akan mampu mendorong para nelayan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka maka kebutuhan-kebutuhan lain seperti peningkatan pengelola permukiman serta sarana dan prasarananya akan ikut mengalami peningkatan. Tujuan dari analisis ini untuk mengetahui pengaruh dari adanya peraturan pemerintah no 85 tahun 2021 tehadap pendapatan nelayan. Peneliti secara langsung untuk melakukan teknik wawancara mendalam dan observasi lapangan.Hasil penelitian ini diurai dalam teori pengaruh sosial Raditya yang menjelaskan acceptence( penerimaan) dan compliance(kepatuhan)
Downloads
References
FIRDAUS, Maulana; WITOMO, Cornelia Mirwantini. Analisis tingkat kesejahteraan dan ketimpangan pendapatan rumah tangga nelayan pelagis besar di Sendang Biru, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 2014, 9.2: 155-168.
ILYASA, Feryl; ZID, Muhammad; MIARSYAH, Mieke. Pengaruh Eksploitasi Sumber Daya Alam Perairan Terhadap Kemiskinan pada Masyarakat Nelayan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Lingkungan Dan Pembangunan, 2020, 21.01: 43-58.
ARIANI, Vivin Harniati. PERKEMBANGAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT NELAYAN DI KELURAHAN MAYANGAN KECAMATAN MAYANGAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN 1990-20016.
TRIANDI, Rizki Jakfar. Kajian Pemasaran Ikan Untuk Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Nelayan Dan Pengembangan Wilayah Di Kota Probolinggo. 2018. PhD Thesis. Universitas Brawijaya.
WIJAYA, Rizki Aprilian, et al. Ketimpangan Pendapatan dan Pengeluaran Nelayan di Kabupaten Pulau Morotai. Buletin Ilmiah Marina Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 2021, 7.2: 125-136.
WIRASANDI, Wirasandi, et al. Studi Analisis Awig-Awig Nelayan Lungkak. Kaganga: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial-Humaniora, 2021, 4.2: 78-90.