Model Pelayanan Digital Terintegrasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru

Authors

  • Aguswan Universitas Lancang Kuning
  • Widia Astuti Universitas Lancang Kuning
  • Abdul Mirad Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31849/niara.v17i2.17780

Keywords:

Model, integrasi, pelayanan,UMKM

Abstract

Penelitian ini ditujukan melahirkan model rekomendasi kebijakan atau regulasi pelayanan terintegrasi untuk pelaku-pelaku UMKM, serta tantangan dan dukungan untuk pelaku UMKM kecamatan Binawidya kota Pekanbaru. Kantor kecamatan Binawidya diharapkan menambahkan pusat (sentral) pelayanan publik bagi pelaku UMKM meliputi jenis pelayanan NIB, NPWP, BPOM, HKI, SIUP. Kendati demikian unit-unit pelayanan UMKM ada pada instansi-instansi yang berbeda namun pemerintah kecamatan diharapkan dapat mengintegrasikannya kebutuhan layanan masyarakat dalam bentuk pelayanan satu atap atau satu pintu yaitu diselenggarakan oleh petugas atau operator kecamatan baik secara online maupun offline. Pelayanan terintegrasi dilakukan agar memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan layanan administrasi (izin operasional) dan izin edar ( izin produk dikomsumsi atau dipakai). dengan adanya pusat layanan UMKM terintegrasi tersdia dikantor kecamatan, sehingga dapat mewujudkan kemudahan pemerolehan pelayanan untuk pelaku-pelaku UMKM dalam menjalankan dan mengembangkan usaha-usahanya.

References

1. Anik nurhdayati,2016, strategi kemitraan UMKM, jurnal manajemen dan bisnis, volume 4 nomor 2 tahun 2019
2. Eko indrajit,2006 E- government : konsep pelayanan berbasis internet dan tekonologi informasi, Aptikom, jakarta.
3. Khasan efendi, 2022, model inovasi pelayanan publik, jurnal media birokrasi, volueme 4 ,nomor 1 tahun 2022
4. Kristina sdya astuti,2018, analisis pemberdayaan UMKM dalam peningkatan daya saing pasar global, jurnal inovasi dan bisnis, volume 2 Nomor 1 2018
5. Lesmana riyan andika (2019) permodelan kebijakan publik: tinjauan dan analisis untuk risalah kebijakan pemerintah, jurnal riset kebijakan pembangunan, Volume 2 Nomor 1, 2019.
6. Nur faidati, 019 calloborative governance pengembangan UMKM di era revolusi, STIA LAN Bandung.
7. Nabila ghasani, 2015 kemitraan pngembangan UMKM, jurnal manajemen dan kebijakan publik volume 3 No 2, 2015
8. Sarliaji layaran, 2014 model kebijakan, responsitory UPI jakarta.
9. Sudarti nur sarifah, pilar pembangunan ekonomi bangsa, jurnal REP volume 4 nomor 3 2019.
10. UU No. 11 tahun 2021 tentang cipta kerja.
11. UU No 20 tahun 2008 tentang UMKM.
12. UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
13. PP Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
14. Peraturan Mentri No.03 tahun 2021 tentang pelaksanaan paraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro,kecil dan menengah.
15. Peraturan menteri No 11 tahun 2018, jo. Nomor 5 tahun 2019 tentang perizinan usaha simpan pinjam koperasi dan keputusan mentri No.49 tahun 2021 tentang perizinan usaha berbasis resiko usaha simpan pinjam sektor koperasi.
16. Peraturan Menteri No 11 tahun 2007 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi.
17. Permenpan dan RB No 19 tahun 2016, pedoman inovasi pelayanan masyarakat, jakarta.
18. Peraturan Mentri No 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian.

Downloads

Published

2024-08-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Model Pelayanan Digital Terintegrasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru. (2024). Jurnal Niara, 17(2), 264-270. https://doi.org/10.31849/niara.v17i2.17780