Implementasi Kebijakan Smart City Madani Melalui Mal Pelayanan Publik Di Kota Pekanbaru

Authors

  • Nadya Khairunnisa Universitas Riau
  • Zaili Rusli Universitas Riau
  • Febri Yuliani Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31849/niara.v17i2.22986

Keywords:

Implementasi kebijakan, Smart city, MPP

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan Smart city Madani melalui Mal Pelayanan Publik di Kota Pekanbaru beserta faktor penghambatnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan melakukan wawancara kepada informan terpilih, selanjutnya data yang didapat dianalisis secara deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mal Pelayanan Publik belum dapat mendukung implementasi kebijakan Smart city Madani karena belum membawa perubahan nyata dalam pelayanan masyarakat di Kota Pekanbaru. Hal ini disebabkan masih ada ketidaksepemahaman antara instansi yang tergabung di MPP dengan standar pelayanan yang ditetapkan MPP terkait jam aktif pelayanan meskipun sudah memiliki SOP dan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Belum adanya mekanisme pengawasan yang mengatur hal ini karena hanya mengandalkan MoU dan juga perjanjian kerjasama. Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui fungsi MPP, dan tidak sedikit yang kecewa atas pelayanan yang diberikan. Kenyataan di lapangan menunjukkan dari segi SDM khususnya bagian informasi masih sangat minim. Kebijakan pembangunan MPP ini pada awalnya menjadi bukti nyata terobosan dan inovasi pelayanan DPMPTSP Kota Pekanbaru dalam mendukung smart city Madani dengan melibatkan seluruh instansi pelayanan yang ada untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi ditengah usia MPP yang terbilang masih baru serta masih memiliki banyak kekurangan yang perlu fokus dibenahi, justru muncul isu dan wacana mengubah sebagian gedung MPP menjadi alun-alun Ruang Terbuka Hijau (RTH) sehingga potensi besar MPP saat ini seakan-akan tidak lagi menjadi perhatian utama kebijakan pemerintah. Akibatnya, banyak masyarakat menganggap bahwa keberadaan MPP ini tidak lagi mendukung kebijakan smart city madani. Terdapat faktor yang menghambat implementasi kebijakan Smart city Madani melalui Mal Pelayanan Publik di Kota Pekanbaru terdiri dari kurangnya sosialisasi, keterbatasan kuota pelayanan dan masih rendahnya literasi digital masyarakat

References

Wahab, A. Solichin. (2011). Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi ke. Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Rineka Cipta.
Agustino, Leo. (2018). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta. Bandung.
Beteng, S., Kapantow, G.H.M., dan Egam, P.P. (2022). Evaluasi Implementasi Kebijakan Smart city di Kota Manado. Jurnal Agrigud, Vol. 3, No. 4, 575-587.
Chandler, Ralph C., dan Plano, Jack C. (2018). The Public Administration Dictionary. Newyork: John wiley inc.
Creswell, J.W. (2010). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Edisi 2. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Duha, T. (2018). Perilaku Organisasi. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Dunn, William N. (2014). Analisis Kebijakan Publik. Edisi Terjemahan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ealau, H., dan Prewit, K. (2018). Kebijakan Publik. Edisi Terjemahan. Jakarta: Salemba Humanika.
Fahmi, R. (2013). Administrasi Publik. Jakarta: Rineka Cipta.

Firmansyah, Y. (2019). Penerapan Konsep Jakarta Smart city Terhadap Peningkatan Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2017. Public Administration Journal, Vol. 3, No. 2, 125-144.

Handoko, T. Hani. (2011). Manajemen Personalia Sumber Daya Manusia. Edisi kedua. Yogyakarta: BPFE.

Hidayat, I., dan Soetarto, H. (2022). Smart city : Konsep Kota Cerdas Era Kontemporer (Studi Kebijakan Smart city di Kabupaten Sumenep). Jurnal Public Corner, Vol. 17, No. 1, ISSN 2443-0714 E-ISSN 2621-475X.
Hill, Michael., dan Hupe, Peter. (2008). Implementasi Kebijakan Publik: Pemerintah dalam Teori dan Praktek. Edisi Terjemahan. Jakarta: Salemba Humanika.
Huda, M. (2012). Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media.
Indrastuti, Sri., dan Tanjung, Amries. (2012 ). Manajemen Sumber Daya Manusia Stratejik. Pekanbaru: UIR Press.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-government
Islamy, M. Irfan. (2019). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Kartono, K. (2016). Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta: Rineka Cipta.
Karyoto. (2016). Dasar-Dasar Manajemen (Teori, Definisi dan Konsep). Yogyakarta: Andi.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KEPMENPAN) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Asas Pelayanan Publik.

Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Ssatu Pintu Kota Pekanbaru Nomor: Kpts.66/DPMPTSP/2019 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Layanan pada Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru.

Malawat, S.H. (2021). Implementasi Kebijakan Aplikasi Layanan Administrasi Kelurahan Terintegrasi Guna Mewujudkan Konsep Smart city di Kota Banjarmasin. Jurnal Administrasi Publik Pembangunan, Vol. 3, No. 1, ISSN: 2775-0590.
Moloeng, Lexy. (2016). Kualitatif–Dasar-Dasar Penelitian. Surabaya: Usaha Nasional.
Mulyadi. (2015). Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.
Mulyono. (2016). Manajemen Administrasi dan Organisasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Mustari, M. (2015). Kebijakan Publik untuk Negara Berkembang. Jakarta: Rajawali Press.
Navarra, D.F. (2010). Perumusan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah. Bandung: CV Sinar Mulia.
Nugroho, Riant D. 2014. Analisis Kebijakan Publik (Edisi 4). Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Nurdiassa, A., Zulfikar, A., Rasyid, F., Wulandari, A.T. (2021). Implementasi Kebijakan Smart city dalam Mewujudkan Makassar Kota Dunia. Journal of Public Administration and Government, Vol. 3, No. 1. P-ISSN 2684-8406, E-ISSN 2685-1032.

Downloads

Published

2024-09-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

Implementasi Kebijakan Smart City Madani Melalui Mal Pelayanan Publik Di Kota Pekanbaru. (2024). Jurnal Niara, 17(2), 562-585. https://doi.org/10.31849/niara.v17i2.22986