Collaborative Governance Dalam Implementasi Progam “Jo Kawin Bocah” Di Jawa Tengah
DOI:
https://doi.org/10.31849/niara.v17i3.23761Keywords:
progam jo kawin bocah, collaborative governance, teori strukturalAbstract
Data kasus perkawinan usia anak menunjukan trend yang semakin meningkat dari tahun ke tahun hal ini menjadikan masalah serius di masyarakat, karena perkawinan usia anak sudah mengambil hak dan kewajiban anak dalam menerima pendidikan, bersosialisasi dan mencari pengalaman dalam lingkungan sosial. Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah terdapat 11.366 Kasus Perkawinan Usia Anak tahun 2022 di Jawa Tengah dan upaya pemerintah dalam menangani kasus tersebut dengan melakukan intervensi melalui Progam “Jo Kawin Bocah”. Pisau analisis dalam penelitian ini menggunakan perspektif Teori Struktural Anthony Giddens yang menjelaskan mengenai struktur merupakan modalitas, dimana berupa tata aturan yang memiliki sumber daya yang mengarah pada tindakan - tindakan yang dilakukan oleh manusia. Adanya batasan pada manusia saat bertindak, akan tetapi sumber daya mempunyai dan memfasilitasi tindakan yang dilakukan oleh manusia. Untuk dapat menjelaskan lebih mendalam realitas peneliti menggunakan metode kualitatif, unit amatan, unit analisa, teknik pengumpulan data dan analisa data dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukan penyebab perkawainan anak dikarekanan adanya faktor ekonomi, pendidikan, lingkungan sosial, nilai sosial budaya, kesehatan reproduksi, dan pengasuhan permisif. Faktor tersebutlah yang menjadi pematik dilakukannya Collaborative Governance yang berperan penting dalam melakukan pencegahan perkawinan anak di Jawa Tengah dalam Progam “Jo Kawin Bocah”. Efektivitas dari Progam “Jo Kawin Bocah” ditunjukan dengan adanya perubahan perilaku dan cara berpikir masyarakat berupa praktik sosial sehingga mampu melakukan pencegahan perkawinan anak.
References
[2] Apriliani, F. T., & Nurwati, N. (2020). Pengaruh Perkawinan Muda terhadap Ketahanan Keluarga. Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 7 (1), 90-99
[3] Arafah, N. N., & Purwanto, P. (2023). “Jo Kawin Bocah” Social Movement to Reduce Child Marriage Rates in Central Java. JSW (Jurnal Sosiologi Walisongo), 7(2), 127–142. https://doi.org/10.21580/jsw.2023.7.2.17604
[4] Ashaf, A. F. (2006). Pola Relasi Media, Negara, dan Masyarakat: Teori Strukturasi Anthony Giddens sebagai Alternatif. Sosiohumaniora, 8(2), 205–218.
[5] Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah. Data perkawinan usia dibawah 19 tahun provinsi Jawa Tengah
[6] DP3AP Jawa Tengah. (2020). Buku saku Jo Kawin Bocah. 44
[7] Eleanora, F. N., Sari, A., Bhayangkara, U., dan Raya, J. (2020). Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak. J. Hukum, 14 (1), 50-63 https://www.ayobandung.com/read/2018/04/17/31546/ini-kata-
[8] Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), 136. https://doi.org/10.14238/sp11.2.2009.136-41
[9] Gubernur Jawa Tengah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak.
[10] Hamidah, W., & Junitasari, A. (2021). Penyuluhan Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologi, Kesehatan, dan Keharmonisan Rumah Tangga di Kampung Cipete. J.UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 1(14), 147–158.
[11] Hikmah, N. (2019). Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Pernikahan Dini Di Desa Muara Wis Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara. eJournal Sosiatri-Sosiologi, 7(1), 261–272. https://ejournal.ps.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2019/03/01_format_artikel_ejournal_mulai_hlm_Ganjil (03-30-19-01-11-43).pdf
[12] Nisa, J., Prastiwi, R. S., Andari, I. D., dan Fitrianingsih, D. (2022). Peningkatan Pengetahuan Tentang Pendewasaan Usia Perkawinan Melalui Pengenalan Gerakan Jo Kawin Bocah. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(3), 1850 - 1859. https://doi.org/10.31764/jmm.v6i3.7823
[13] Rudiana. (2020). Persepsi Masyarakat Tentang Pernikahan Usia Dini ( Studi Kasus di Desa Cisait Muncang Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten ).
[14] Roqib, M. (2010). Pernikahan Dini dan Lambat: Merampas Hak-hak Anak. Jurnal Studi Gender dan Anak Yin Yang, 5(2), 296–311.
[15] Sariroh, A. (2023). Implementasi gerakan jo kawin bocah dalam kegiatan pkk kecamatan ngaliyan sebagai upaya pencegahan pernikahan dini. Skripsi, Jurusan Sy.
[16] Suparman, M. A. (2012). Desain instruksional modern. Jakarta: Erlangga.
[17] Sulianto, J., Purnamasari, V., & Febriarianto, B. (2019). Pengaruh Model Pembelajaran Think-Pair-Share terhadap Hasil Belajar Siswa Kelas V (Lima) Materi Organ Tubuh Manusia dan Hewan. Internasional Journal of Elementary Education, 3(2), 124–131. https://doi.org/10.23887/ijee.v3i2.18515.
[18] Syukur, A., Azis, R., & Sukarsih. (2020). Developing Reading Learning Model to Increase Reading Skill for Animal Husbandry Students in Higher Education. Britain International of Linguistics, Arts and Education, 2(1), 484–493. https://doi.org/10.33258/biolae.v2i1.220.
[19] Wahyuni, I., Slameto Slameto, & Setyaningtyas, E. W. (2018). Penerapan Model PBL Berbantuan Role Playing untuk Meningkatan Motivasi dan Hasil Belajar IPS. Jurnal Ilmiah Sekolah Dasar, 2(4), 356–363. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.23887/jisd.v2i4.16152.
[20] Hikmah, N. (2019). Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Pernikahan Dini Di Desa Muara Wis Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara. eJournal Sosiatri-Sosiologi, 7(1), 261–272. https://ejournal.ps.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2019/03/01_format_artikel_ejournal_mulai_hlm_Ganjil (03-30-19-01-11-43).pdf
[21] Putri, N. D. (2022). Faktor Sosial Ekonomi Dalam Perkawinan Anak Di Sulawesi Selatan. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 11(3), 562–571. https://doi.org/10.23887/jish.v11i3.47789
[22] Ridwan, M., & Munir, A. (2008). Analisis Perilaku Perkawinan Usia Dini Di Kota Medan M. Analitika Jurnal Magister Psikologi UMA, 2(1), 55–61.
[22] Tilano, F. A., & Suwitri, S. (2019). Collaborative Governance dalam Upaya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Semarang. Journal Of Public Policy And Management, 8(3), 1–18.
[23] Ulfa, B. M. (2010). Pemahaman masyarakat tentang pernikahan di usia anak-anak di tinjau dari pasal 26 ayat 1 huruf c undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (Nomor Skripsi).
[24] Yulianti, R. (2010). Dampak yang Ditimbulkan Akibat Perkawinan Usia Dini. Pamator Journal, 3(1), 1–5. https://journal.trunojoyo.ac.id/pamator/article/view/2394/1983









