Dampak Kebijakan Mandatori Biodiesel Terhadap Pengelolaan Kawasan Hutan Di Provinsi Riau
DOI:
https://doi.org/10.31849/csqdn623Keywords:
Dampak kebijakan, mandatori biodiesel, pengelolaan kawasan hutanAbstract
Pembagian urusan pemerintah di bidang kehutanan sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014 mengamanatkan pengelolaan kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi berada pada kawasan hutan dengan fungsi lindung dan fungsi produksi serta pada fungsi konservasi dengan bentuk pengelolaan Taman Hutan Raya. Ekspansi pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru membawa konsekuensi tekanan terhadap kawasan hutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak kebijakan mandatori biodiesel terhadap pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Riau. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara kepada informan yang ditetapkan secara purposive sampling dengan menerapkan kriteria khusus diantaranya; pejabat yang bertugas sebagai pemangku wilayah pengelolaan kawasan hutan di tingkat tapak, pemangku wilayah administrasi desa, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, akademisi dan peneliti terdahulu yang memiliki relevansi kuat terhadap masalah yang dikaji. Informan terdiri dari multi pihak diantaranya; pemerintah, lembaga pengelola hutan desa, masyarakat pelaku usaha, akademisi, dan NGO. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka (peraturan perundangan, jurnal ilmiah, laporan dan sebagainya). Hasil kajian ini menemukan terdapat dampak kebijakan mandatori biodiesel terhadap pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Riau antara lain; pertama, kebijakan mandatori biodiesel mendorong minat pelaku usaha dan masyarakat untuk melakukan ekspansi pembukaan kebun kelapa sawit baru menimbulkan konsekuensi semakin tingginya tekanan terhadap kawasan hutan karena semakin terbatasnya lahan; kedua, kebijakan mandatori biodiesel mendorong penurunan partisipasi implementasi perhutanan sosial terhadap pengembangan komoditas agroforestry
References
Badan Pusat Statistik Provinsi Riau, 2024. “Provinsi Riau Dalam Angka 2024”. Pekanbaru, Badan Pusat Statistik Provinsi Riau.
Dunn N W. 2000. Public Policy Analysis : An Introduction. Second Edition.,Pengantar Analisis Kebijakan Publik. (Terjemahan). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Edisi kedua.
JE Hosio, Kebijakan Publik & Desentralisasi, Laksbang, Yogyakarta, 2007.
Otti Ilham Khair, ‘Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia’, Frontiers in Neuroscience, 14.1 (2021), 1–13.
Matnuril, Matnuril, et al. "Implementasi Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo dalam Menjaga Kelestarian Fungsi Hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Indonesia." MEDIA BINA ILMIAH 13.11 (2019): 1793-1812.
Abdillah, Muhammad Rasyid. "Analysis of the Collaborative Management Implementation of Conservation Area of the Sultan Syarif Hasyim Forest Park, Riau Province." Indonesian Journal of Social and Environmental Issues (IJSEI) 4.3 (2023): 316-326.
Kusworo, Kusworo. "Integration of Local Wisdom with Environmental Law." International Journal of Science and Society 1.3 (2019): 14-26.
Trio, Saputra, et al. "Civil Society Participation In Natural Resource Management In Conservation Areas: An Empirical Study Of Tesso Nilo National Park, Riau Province." Вопросы государственного и муниципального управления 5S1 (2023): 48-68.
Rukminda, Gista M., Rinekso Soekmadi, and Soeryo Adiwibowo. "Perspektif Masyarakat Terhadap Program Kemitraan Kehutanan Sebagai Solusi Konflik Tenurial di Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Rinjani Barat." Media Konservasi 25.1 (2020): 17-25.
Henderson, C. D., Riley, S. J., Pomeranz, E. F., & Kramer, D. B. (2021). Stakeholder Support for Wildlife Conservation Funding Policies. Frontiers in Conservation Science,2(767413), 1–15.
Ismiasih, Ismiasih, and Helmi Afroda. "Faktor Penentu Produksi Kelapa Sawit Rakyat di Provinsi Riau." Jurnal Penelitian Pertanian Terapan 23.2 (2023): 211-218.
Rahayu, Heffi Christya, et al. "Analisis Disparitas Distribusi Pendapatan Petani Kelapa Sawit di Kabupaten Rokan Hulu." Jurnal Samudra Ekonomi dan Bisnis 15.2 (2024): 386-395.
Hardinata, Farhan, and Noor Ell Goldameir. "Peramalan Exponential Smoothing Holt-winters Pada Data Jumlah Produksi Kelapa Sawit di Perkebunan Besar Swasta Provinsi Riau." Jurnal Zona 8.2 (2024): 88-96.
Susanti, Ari. "Jangka Benah: Alternatif Solusi Persoalan Keterlanjuran Kebun Kelapa Sawit Monokultur di Kawasan Hutan." Jurnal Ilmu Kehutanan 15.1 (2021): 1-3.
Syahrial, Aditya Bhatara, and Elfrida Ratnawati. "TATA KELOLA PERIZINAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT YANG TELAH TERBANGUN PADA KAWASAN HUTAN." Ensiklopedia of Journal 6.2 (2024): 13-19.
Emila Dharmayanthi, Zulkarnaini dan Sujianto, “Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Padi Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Lingkungan, Ekonomi dan Sosial Budaya di Desa Jatibaru Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak,” Jurnal Dinamika Lingkungan Indonesia 5, No. 1 (2018): 35 http://dx.doi.org/10.31258/dli.5.1.p.34-39.
Eyes on The Forest (EoF), “Kebun Sawit Beroperasi Dalam Kawasan Hutan di Provinsi Riau Tanpa
Izin Maupun Pelanggaran Lainnya,” 2018.
Undang-Undang 5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.









