Upaya Indonesia Dalam Memberikan Hak Pengungsi Rohingya Di Aceh Tahun 2022-2023
DOI:
https://doi.org/10.31849/g5pvkj84Keywords:
pengungsi rohingya, prinsip non-refoulement, konvensi 1951 dan protokol 1967, keamanan manusiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang latar belakang kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh, terjadinya penolakan dari masyarakat Aceh terhadap kedatangan pengungsi Rohingya serta dampaknya terhadap stabilitas keamanan Indonesia dan menganalisis upaya pemerintah Indonesia dalam memberikan hak pengungsi Rohingya di Aceh tahun 2022-2023 atas dasar prinsip non-refoulement dengan menggunakan teori konstruktivis menurut Martha Finnemore dan 7 komponen dalam konsep keamanan manusia menurut United Nations Development Programme. Penelitian ini menggunakan teknik analisis dokumen dengan cara mencari data menggunakan sumber tertulis yang terpercaya dan melakukan wawancara dengan narasumber yang memiliki kapasitas dan kredibilitas di bidangnya. Penulis juga menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk memberikan gambaran serta menguraikan secara sistematis dan mendalam mengenai upaya Indonesia dalam memberikan hak pengungsi Rohingya di Aceh tahun 2022-2023 atas dasar prinsip non-refoulement. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya Indonesia dalam memberikan hak pengungsi Rohingya di Aceh tahun 2022-2023 belum berhasil secara efektif karena aturan hukum mengenai pengungsi luar negeri di Indonesia dinilai belum bersifat kompehensif meskipun mengalami kemajuan dibandingkan dengan sebelumnya, namun penanganan pengungsi di Indonesia sudah lebih baik jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Thailand yang juga banyak menampung pengungsi Rohingya di negaranya dan sama-sama tidak meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967.
Downloads
References
[1]. Akbar, Taufik, & Riski Dwijayanti. (28 Januari 2022). Upaya Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia. Humas Sekretariat Kabinet RI. Diakses dari https://setkab.go.id/upaya-penanganan-pengungsi-luar-negeri-di-indonesia/ pada 30 Agustus 2023.
[2]. Alunaza S.D, Hardi, & M. Kholit Juani. (2017). Kebijakan Pemerintah Indonesia Melalui Sekuritisasi Migrasi Pengungsi Rohingya di Aceh Tahun 2012-2015. Indonesian Perspective, 2 (1), 1-17.
[3]. Amnesty International. (18 November 2023). Jangan Pulangkan Pengungsi Rohingya ke Negara Asal, Itu Melanggar HAM. Diakses dari https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/jangan-pulangkan-pengungsi-rohingya-ke-negara-asal-itu-melanggar-ham/11/2023/ pada 6 Agustus 2024.
[4]. Amnesty International. (27 Mei 2024). The Inhumane Conditions in Cox’s Bazar and What Must be Done to Support Refugees Looking for a Dignified, Hopeful Future. Diakses dari https://www.amnesty.org.au/the-inhumane-conditions-in-coxs-bazar-and-what-must-be-done-to-support-refugees-looking-for-a-dignified-hopeful-future-b-test/ tanggal 30 Januari 2025.
[5]. Fikri, Ahmad Ali, & Jihan Mayola. (2024). Respon Indonesia Terhadap Krisis Pengungsi Rohingya Periode 2022-2023. Emerald: Journal of Economics and Social Sciences, 3 (2), 51-64.
[6]. Finnemore, Martha. (2004). Constructing Norms of Humanitarian Intervention. Dalam Karen A. Mingst dan Jack L. Snyder (Eds.), Essential Readings in World Politics, ed. ke-2 (hal. 102-118). New York: W. W. Norton & Company Inc.
[7]. Hamdi, Muhammad Arief, Hanifa Maulidia, & Habbi Firlana. (2023). Fenomena Pencari Suaka dan Pengungsi Etnis Rohingya di Indonesia (Studi Kasus Penanganan Rohingya pada Provinsi Aceh). Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 6 (1), 55-71.
[8]. Hasan, Nurdin. (4 Juni 2024). Hundreds of Rohingya Flee Shelters in Indonesia’s Aceh Region. Benar News. Diakses dari https://www.benarnews.org/english/news/indonesian/rohingya-flee-shelters-aceh-06042024121945.html pada 7 Juni 2024.
[9]. ICJR. (28 Juni 2012). Melihat Perlindungan Pengungsi di Indonesia. Diakses dari https://icjr.or.id/melihat-perlindungan-pengungsi-di-indonesia/ pada 30 Agustus 2023.
[10]. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (Juni 2015). Rohingya Antara Solidaritas ASEAN dan Kemanusiaan. Laporan Utama Masyarakat ASEAN (Edisi 8), 2-59.
[11]. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (28 Maret 2019). Indonesia dan Hak Asasi Manusia. Diakses dari https://kemlu.go.id/portal/id/read/40/halaman_list_lainnya/indonesia-dan-hak-asasi-manusia pada 10 Agustus 2024.
[12]. Missbach, Antje. (2017). Accomodating Asylum Seekers and Refugees in Indonesia: From Immigration Detention to Containment in ‘Alternatives to Detention’. Refugee: Canada’s Journal on Refugees, 33 (2), 32-44.
[13]. Missbach, Antje. (2017). Facets of Hospitality: Rohingya Refugees’ Temporary Stay in Aceh. Jurnal Indonesia, 104 (1), 41-64.
[14]. Parengkuan, Giant A.E., Veibe V. Sumilat, & Natalia L. Lengkong. (2022). Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Penanganan Pengungsi Asing dan Pencari Suaka di Indonesia. Lex Administratum, 10 (1), 5-14.
[15]. Sihombing, Herlina Yosepina. (2019). Kebijakan Indonesia dalam Perlindungan Pencari Suaka dan Pengungsi Pasca Kebijakan Turn Back the Boat Pemerintahan Tony Abbott. Journal of International Relations, 5 (4), 599-608. Dalam http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jihi diakses pada 30 Agustus 2023.
[16]. Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
[17]. Sultoni, Yahya, Setyo Widagdo, & Herman Suryokumoro. (2014). Alasan Indonesia Belum Meratifikasi Konvensi 1951 Tentang Pengungsi dan Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 1-14.
[18]. Susetyo, Heru. (3 Maret 2022). Urgensi Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia. Humas FHUI. Diakses dari https://law.ui.ac.id/urgensi-penanganan-pengungsi-dan-pencari-suaka-di-indonesia-oleh-heru-susetyo-s-h-l-l-m-m-si-ph-d/ pada 30 Agustus 2023.
[19]. Tambunan, Arfa Wulandari. (2019). Kerja Sama UNHCR dan IOM dalam Menangani Pencari Suaka dan Pengungsi Etnis Rohingya di Indonesia. Journal of International Relations, 5 (2), 341-350. Dalam http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jihi diakses pada 11 Oktober 2023.
[20]. UNHCR Indonesia. (5 Desember 2023). 14 Facts on Rohingya Refugees. Diakses dari https://www.unhcr.org/id/en/54315-14-facts-on-rohingya-refugees.html pada 15 Agustus 2024.
[21]. Upaya. (2012-2024). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online/ Daring Versi 2.9. Diakses dari https://kbbi.web.id/upaya pada 5 Desember 2024.
[22]. Wagiman. (2012). Hukum Pengungsi Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.









