Budaya Malpraktik Penyelenggara Dalam Pelaksanaan Pencocokan Dan Penelitian Daftar Pemilih

  • Ade fithrian Universitas Andalas
  • Asrinaldi Universitas Andalas
  • Aidinil Zetra Universitas Andalas
Keywords: pencocokan dan penelitian, malpraktik, PPDP

Abstract

Kurang berkualitasnya daftar pemilih salah satunya berawal dari proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), pelanggaran pada proses pencocokan dan penelitian dapat terjadi, pelanggaran pemilu merujuk pada malpraktik pemilu. Malpraktik pemilu pada proses pencocokan dan penelitian menimbulkan banyaknya pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) di saat hari pemungutan suara. Kota Solok merupakan tingkat pertama pengguna KTP dari 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015 di Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kota Solok sebanyak 44.650 pemilih, dan pemilih menggunakan KTP sebanyak 1.192 pemilih. Penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang berbasis pada studi kasus. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis terjadinya malpraktik pemilu seperti siapa aktor yang terlibat, apa yang mereka lakukan, dan apa motifasi mereka dari malpraktik yang terjadi dalam pelaksanaan coklit. Dari hasil penelitian permasalahan malpraktik pemilu dilihat dari pertama possible actor, memiliki tingkat pendidikan yang tidak memenuhi syarat, dan pengalaman sebagai kader yang mengangap mereka telah mengenal masyarakatnya dan merasa tidak perlu lagi untuk melakukan pencoklitan dengan mendatangi langsung pemilih. Kedua Action, dalam melakukan pencoklitan PPDP tidak menemui seluruh pemilih yang ada didalam daftar pemilih,Ketiga Intent, ikut mensukseskan Pemilu dan menerima honor Keempat result, hasil dari kerja PPDP ini kurang maksimal menimbulkan tingginya pengguna KTP di hari pemungutan suara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

[1] Azrul, Azwar (1996). “ Kriteria Malpraktik dalam Profesi Kesehatan”, Makalah Kongres Nasional IV PERHUKI.
[2] Afrizal (2014). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif Dalam Berbagai Disiplin Ilmu.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
[3] Asya’ri, Hasyim (2012). Arah Sistem Pendaftaran Pemilih Indonesia: Belajar Dari Pengalaman Menuju Perbaikan. Jurnal Pemilu Dan Demokrasi.
[4] Budiardjo, Miriam. (1982). Partisipasi dan Partai Politik. Jakarta: Gramedia.
[5] Bernardin, H. John and Joyce E.A Russel, (2003). Human Resources Management, New York : McGraw Hill.
[6] Mewoh, Ardiles. R, (2015). Pemilu dalam Perspektif Penyelenggara, Jakarta : Perludem.
[7] Suaib, Eka (2010), Problematika Pemutakhiran Data Pemilih Di Indonesia. Depok: Koekoesan.
[8] Surbakti, Ramlan (2014). Pelanggaran dan kekerasan Pemilu, Dan penyalahgunaan uang dalam proses penyelenggaraan Pemilu, Jakarta: Kemitraan.
[9] Surbakti, Ramlan, Didik Supriyanto, & Hasym Asya’ri (2011). Seri Demokrasi Elektoral: Menjaga Kedaulatan Pemilih, Jakarta: Kemitraan. (2012). Seri Demokrasi Elektoral: Meningkatkan Akurasi Daftar Pemilih, Jakarta: Kemitraan.
[10] Bryan S. turner, Teori Sosial Dari Klasik Sampai Postmodern, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
[11] Vickery, Chad dan Shein, Erica (2012) Assesing Electoral Fraud in New Democracies : Refining the Vocabulary. USA : IFES
Published
2022-05-01
How to Cite
Ade fithrian, Asrinaldi, & Aidinil Zetra. (2022). Budaya Malpraktik Penyelenggara Dalam Pelaksanaan Pencocokan Dan Penelitian Daftar Pemilih. Jurnal Niara, 15(1), 103-111. https://doi.org/10.31849/niara.v15i1.8801
Section
Articles
Abstract viewed = 302 times
PDF downloaded = 454 times