TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA ATAS CACAT PRODUK MOBIL SUZUKI PADA PT SEJAHTERA BUANA TRADA
Keywords:
Perlindungan Konsumen , Tanggung Jawab, Cacat Produk, UUPK, Sengketa KonsumenAbstract
Penelitian ini menggali dinamika perlindungan konsumen dalam konteks tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap cacat produk, dengan fokus pada PT Sejahtera Buana Trada sebagai distributor mobil Suzuki. Berbasis pendekatan yuridis sosiologis, penelitian ini memanfaatkan data primer dan sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan studi pustaka untuk membangun pemahaman empiris dan normatif. Hasil penelitian mengungkap bahwa PT Sejahtera Buana Trada bertanggung jawab atas cacat produk sesuai Pasal 19 ayat (1) UUPK, namun kompensasi yang diberikan tidak sepenuhnya membebaskan konsumen dari beban finansial. Selain itu, hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c dan d UUPK tidak terpenuhi karena informasi terkait kondisi dan jaminan produk tidak disampaikan secara transparan. Secara hukum, PT Sejahtera Buana Trada terbukti melanggar ketentuan UUPK, termasuk Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2) yang melarang peredaran barang cacat tanpa informasi yang jelas. Oleh karena itu, konsumen memiliki landasan hukum untuk mengajukan gugatan melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau jalur peradilan umum.
