TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM PROMO FLASH SALE PADA APLIKASI ONLINE
Keywords:
Flash Sale, Perlindungan Hukum, Hak Konsumen, Transaksi DigitalAbstract
Fenomena flash sale di marketplace Shopee menarik banyak konsumen dengan penawaran harga murah dalam waktu terbatas. Namun, kurangnya transparansi dalam jumlah stok dan ketidaksesuaian informasi produk sering kali menimbulkan kerugian bagi konsumen, yang berisiko menerima barang cacat, stok kosong, atau mengalami harga yang dimanipulasi sebelum diskon. Perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia masih menghadapi kendala, baik dari segi implementasi regulasi maupun kesadaran konsumen terhadap hak-haknya. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan sosiologis untuk mengkaji hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha, serta efektivitas perlindungan hukum dalam praktik flash sale.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik flash sale di Shopee masih sering melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait informasi harga, stok, dan transparansi dalam penawaran produk. Dalam perspektif hukum perikatan, pelaku usaha wajib beritikad baik dalam bertransaksi, tetapi pada kenyataannya masih banyak pelanggaran yang terjadi. Untuk itu, diperlukan reformasi sistem regulasi, peningkatan edukasi bagi konsumen, serta pengawasan ketat terhadap praktik e-commerce agar ekosistem perdagangan yang lebih adil dapat terwujud. Penyelesaian sengketa konsumen juga perlu diperkuat melalui mekanisme yang lebih efektif, seperti pelaporan ke BPSK dan penguatan peran lembaga perlindungan konsumen.
