HAK CIPTA LAGU GLOBAL SEBAGAI SOLUSI KETIMPANGAN KOMERSIALISASI MUSIK ERA DIGITAL
Keywords:
Hak Cipta, Musik Digital, Hukum Musik, Keadilan Ekonomi, GlobalisasiAbstract
Perkembangan teknologi digital dan globalisasi telah membawa perubahan mendasar pada industri musik, memunculkan peluang distribusi luas sekaligus tantangan serius terkait perlindungan hak cipta dan keadilan ekonomi bagi para musisi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak cipta lagu komersial di Indonesia serta merumuskan strategi hukum untuk mengatasi ketimpangan komersialisasi musik pada era digital dan globalisasi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, didukung studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta teori hukum keadilan dan perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan dasar perlindungan yang komprehensif, praktik di lapangan masih dihadapkan pada lemahnya penegakan hukum, maraknya pembajakan digital, serta ketimpangan distribusi royalti yang diperburuk oleh dominasi platform streaming global. Penelitian juga menemukan perlunya pembaruan regulasi, termasuk model distribusi royalti yang lebih adil, penguatan peran lembaga manajemen kolektif, dan penerapan sistem pembayaran berbasis pengguna (user-centric). Kesimpulannya, perlindungan hukum hak cipta perlu diorientasikan tidak hanya pada aspek eksklusivitas, tetapi juga pada prinsip keadilan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem musik nasional. Sinergi lintas sektor dan inovasi kebijakan menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan di era digital.
