PELAKSANAAN PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2017 PADA LEMBAGA REHABILITASI NARKOBA DI PEKANBARU
Keywords:
Rehabilitasi Narkoba, Survei Kepuasan Masyarakat, Pelayanan PublikAbstract
Ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di lembaga rehabilitasi narkoba di Kota Pekanbaru semakin meningkat, bahkan beberapa lembaga telah tutup. Oleh karena itu, survei kepuasan masyarakat menjadi penting untuk meningkatkan mutu layanan. Penelitian ini bertujuan mengkaji pelaksanaan, hambatan, dan upaya penerapan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat di lembaga rehabilitasi narkoba di Kota Pekanbaru. Penelitian menggunakan metode hukum sosiologis dengan data primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, pelaksanaan peraturan tersebut belum maksimal karena sebagian lembaga belum melaksanakannya. Kedua, hambatan utamanya meliputi rendahnya kesadaran hukum, keterbatasan anggaran, dan kurangnya kompetensi petugas. Ketiga, belum ada langkah nyata dari beberapa lembaga untuk melaksanakan survei tersebut. Kesimpulannya, pemerintah perlu memberikan sanksi tertulis dan denda guna memastikan kepatuhan lembaga rehabilitasi narkoba terhadap peraturan ini.
