PELAKSANAAN WAJIB LAPOR TERHADAP KLIEN PEMASYARAKATAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I PEKANBARU
Keywords:
Wajib Lapor, Klien Bapas, Hukum Sosial, ReintegrasiAbstract
Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki peran penting dalam memastikan keberhasilan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan, salah satunya melalui mekanisme wajib lapor. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih terdapat klien yang tidak disiplin melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga berpotensi menghambat proses pembinaan dan meningkatkan risiko residivisme. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pelaksanaan wajib lapor bagi klien pemasyarakatan di Bapas Kelas I Pekanbaru, menilai kesesuaiannya dengan ketentuan regulatif yang berlaku, serta mengidentifikasi faktor penghambat dan strategi penyelesaiannya. Penelitian menggunakan pendekatan hukum sosiologis dengan metode kualitatif. Data primer diperoleh melalui observasi langsung dan wawancara dengan pejabat Bapas, pembimbing kemasyarakatan, serta klien pemasyarakatan, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan literatur terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan wajib lapor di Bapas Kelas I Pekanbaru umumnya telah berjalan sesuai regulasi, namun masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan ekonomi, akses transportasi, kesibukan pribadi, dan rendahnya pemahaman hukum klien. Upaya yang dilakukan Bapas meliputi penyediaan mekanisme pelaporan daring, pendekatan humanis oleh pembimbing kemasyarakatan, kerja sama dengan pemerintah daerah, serta penerapan sistem monitoring digital. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas wajib lapor sangat dipengaruhi oleh kombinasi aspek regulatif, kelembagaan, dan sosial ekonomi. Oleh karena itu, strategi implementasi perlu diarahkan tidak hanya pada pengawasan administratif, tetapi juga pada pendampingan yang adaptif, edukatif, dan berbasis teknologi agar wajib lapor dapat berfungsi optimal sebagai instrumen reintegrasi sosial.
