Implementasi Kebijakan Penertiban Pedagang Kaki Lima Pada Pasar Ikan Desa Pinang Habang Kabupaten Hulu Sungai Utara

Authors

  • Irza Setiawan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai

DOI:

https://doi.org/10.31849/niara.v17i2.22341

Keywords:

peraturan daerah, penertiban, PKL

Abstract

Salah satu kawasan kegiatan pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan adalah pasar ikan di Desa Pinang Habang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, kegiatan PKL diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, namun dengan kondisi relokasi yang belum mampu menampung PKL, sehingga berdampak kepada masih adanya PKL yang berjualan di bahu jalan, secara data observasi PKL yang berjualan di bahu jalan ada 47 pedagang sehingga terjadi arus kemacetan lalu lintas. metode kualitatif informan merupakan para pedagang yang berjualan di bahu jalan pada pasar ikan desa pinang habang, dari Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Utara serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pasar ikan ini beroperasi dipinggir jalan utama yang aktivitas jual belinya dimulai pukul 04.00 s.d 08.00 WITA. Ramainya aktivitas jual beli di pasar ikan yang beroperasi dipinggir jalan ini menyebabkan terganggunya lalu lintas, Kurang luasnya pelabuhan yang disediakan pemerintah membuat para pedagang tidak mau pindah dan lebih memilih tetap berjualan dipinggir jalan. Hal ini dibuktikan dengan sebidang tanah perumahan seluas 7.263 M2 yang disediakan pemerintah untuk dijadikan pelabuhan relokasi pasar ikan. Perlunya ada pendataan PKL dengan prosedur yang terarah sehingga mekanisme pengalihan PKL ke tempat relokasi yang sudah disediakan memenuhi kreteria, tentunya ini diawali dengan sosialisasi yang baik dulu dari pemerintah daerah

References

[1] Fabiana Meijon Fadul. (2019). 済無. 4(2), 22–27.
[2] Irza Setiawan. (2023). Partisipasi Masyarakat Dalam Program Keluarga Berencana Di Kecamatan Amuntai Utara. Jurnal Niara, 16(1), 14–19. https://doi.org/10.31849/niara.v16i1.13862
[3] Raharjo, P. (2018). Efektivitas Penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL ) di Pasar Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan. Public Administration, 2(2), 192–211.
[4] Ramdhan, K. M., Sumaryana, A., & Ismanto, S. U. (2017). Pemantauan Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kecamatan Garut Kota Oleh Tim Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Garut. JANE - Jurnal Administrasi Negara, 2(1), 28–36. https://doi.org/10.24198/jane.v2i1.13680
[5] Rohaetin, R. (2019). Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Palangka Raya. Jurnal Mediasosian : Jurnal Ilmu Sosial Dan Administrasi Negara, 3(2), 142–156. https://doi.org/10.30737/mediasosian.v3i2.571
[6] Setiawan, I. (2018). Pengelolaan Sampah Pada Dinas Pasar Kebersihan Dan Tata Kota. AS-SIYASAH: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 2(2), 91. https://doi.org/10.31602/as.v2i2.1178
[7] Setiawan, I. (2022). Pernikahan Dini Di Kabupaten Hulu Sungai Utara. 15(2), 331–339.
[8] Setiawan, I., Sukristyanto, A., & Ibnu Rochim, A. (2021). The Implementation of Law Number 16 of 2019 a Case Study of Early Marriage Prevention in Hulu Sungai Utara Regency Indonesia. Journal of Public Policy and Administration, 5(3), 117. https://doi.org/10.11648/j.jppa.20210503.16.

Downloads

Published

2024-08-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Implementasi Kebijakan Penertiban Pedagang Kaki Lima Pada Pasar Ikan Desa Pinang Habang Kabupaten Hulu Sungai Utara. (2024). Jurnal Niara, 17(2), 258-263. https://doi.org/10.31849/niara.v17i2.22341