Pernikahan Dini Di Kabupaten Hulu Sungai Utara

  • Irza Setiawan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai
Keywords: Kebijakan, implementasi, Pernikahan Dini, Perkawinan

Abstract

Pernikahan Dini di Kabupaten Hulu Sungai Utara meningkat, pada tahun 2018 terdapat 15 kasus, di Tahun 2019 meningkat menjadi 53 kasus, dan di Tahun 2020 semakin meningkat menjadi 168 kasus, Tujuan Penelitian ini adalah untuk menelaah secara kritis bagaimana pernikahan dini di Kabupaten Hulu Sungai Utara serta mendeskripsikan model penanggulangan pernikahan dini di Kabupaten Hulu Sungai Utara, metode menggunakan pendekatan kualitatif dengan tekhnik analisis menggunakan data sekunder berupa literatur buku sehingga dipilihlah teori implementasi dari buku karya Dr. Deborah Stone sebagai pisau analisis teori kemudian dipadukan dengan literature lain seperti buku-buku kebijakan, metodologi, serta jurnal nasional dan jurnal internasional untuk dipadukan dengan data dispensasi kawin yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan data lapangan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan berdasarkan kesimpulan ditemukan model penanggulangan pernikahan dini yaitu menyamakan persepsi pelaksanan kebijakan tentang apa itu pernikahan dini, berfokus dengan komitmen menunda pernikahan di usia dini dengan meningkatkan kemapanan, perbaikan moralitas masyarakat dan perubahan kultur di masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Deborah Stone (2012). Policy Paradox The Art Of Political Decision Making (3rd ed.). Norton and Company Wall Strett London.
Kabupaten Hulu Sungai Utara Dalam Angka 2021
Mubasyaroh. (2016). Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya Bagi Pelakunya. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan, 7(2), 385–411.
Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak). Widya Yuridika, 2(1), 1. https://doi.org/10.31328/wy.v2i1.823
Ramadhita, R. (2014). Diskresi Hakim:Pola Penyelesaian Kasus Dispensasi Perkawinan. Journal de Jure, 6(1), 64–73. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v6i1.3192
Reklame, P., Kabupaten, D. I., & Sungai, H. (2019). Web : http://jurnal.stiatabalong.ac.id IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAHNOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME DI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA Irza Setiawan*. 3(28), 20–35.
Setiawan, I., Sukristyanto, A., & Ibnu Rochim, A. (2021). The Implementation of Law Number 16 of 2019 a Case Study of Early Marriage Prevention in Hulu Sungai Utara Regency Indonesia. Journal of Public Policy and Administration, 5(3), 117. https://doi.org/10.11648/j.jppa.20210503.16
Published
2022-09-30
How to Cite
Irza Setiawan. (2022). Pernikahan Dini Di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Niara, 15(2), 331-339. https://doi.org/10.31849/niara.v15i2.9945
Section
Articles
Abstract viewed = 864 times
PDF downloaded = 888 times