Fenomena Penggunaan Sepeda Listrikdi Kabupaten Hulu Sungai Utara

Authors

  • Irza Setiawan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai

DOI:

https://doi.org/10.31849/day8fh90

Keywords:

Kebijakan Publik, Implementasi, Sepeda Listrik

Abstract

Kebijakan penggunaan sepeda listrik diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, secara lapangan, mayoritas pelajar terutama pada tingkat SMP/ sederajat di Kabupaten Hulu Sungai Utara menggunakan sepeda listrik sebagai alat transportasi menuju sekolah, bahkan terkadang terjadi kemacetan terutama saat waktu-waktu berangkat ataupun pulang sekolah, kebijakan memang perlu dijalankan salah satunya dengan ada koordinasi antara Satlantas Polres Kabupaten Hulu Sungai Utara, Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Utara, beberapa upaya sudah dilakukan,  dengan terbitnya surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara mengenai penggunaan sepeda listrik dikalangan pelajar. Berbagai macam referensi terdahulu serta aturan kebijakan digunakan untuk menganalisa penggunaan sepeda listrik secara empiric sehingga menghasilkan simpulan untuk memperjelas narasi tentang fenomena yang terjadi di lapangan

References

[1]. Arsari, D. T. (2020). Legalitas Penggunaan Sepeda Listrik Sebagai Alat Transportasi Menurut Perspektif Hukum Pengangkutan Di Indonesia. Jurist-Diction, 3(3), 903. https://doi.org/10.20473/jd.v3i3.18629

[2]. Gifari, H. A. Al, Raudah, S., Husaini, M., Studi, P., Publik, A., Tinggi, S., & Administrasi, I. (2020). Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Sepeda Listrik Di Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. 230–236.

[3]. Hermawati, M., Nuhi, M. H., Andari, A., Marito, E. E., Farros, N., & Josua, H. (2024). Media Hukum Indonesia ( MHI ) Penegakan Hukum Bagi Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia ( Undang-Undang Lalu Lintas ) Media Hukum Indonesia ( MHI ) sedemikian besar sebagai wujud daripada revolusi industri 4 . 0 . 2(2), 66–73.

[4]. Irza Setiawan. (2023). Partisipasi Masyarakat Dalam Program Keluarga Berencana Di Kecamatan Amuntai Utara. Jurnal Niara, 16(1), 14–19. https://doi.org/10.31849/niara.v16i1.13862

[5]. Nurfadlilah, F., Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta, P., Sofi Malika Politeknik Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta, A., Rifqi Naufal Politeknik Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta, A., & Wikansari Politeknik Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta, R. (2024). Peran Sepeda Listrik Dalam Mewujudkan Mobilitas Berkelanjutan. HUMANITIS: Jurnal Homaniora, Sosial Dan Bisnis, 2(1), 136–141. https://humanisa.my.id/index.php/hms/article/view/91

[6]. Puteri, N. (2024). Pengaturan Penggunaan Sepeda Listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Jtam Fh, 2(1), 93–106.

[7]. Setiawan, I. (2022). Pernikahan Dini Di Kabupaten Hulu Sungai Utara. 15(2), 331–339

Downloads

Published

2025-05-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

Fenomena Penggunaan Sepeda Listrikdi Kabupaten Hulu Sungai Utara. (2025). Jurnal Niara, 18(1), 323-327. https://doi.org/10.31849/day8fh90