Peran Pemerintah Indonesia Dalam Penanganan Korban WNI Kasus Perdagangan Orang Di Myanmar Tahun 2019-2023

Authors

  • Yesaya Ivannoel Hans Wenas Universitas Kristen Satya Wacana
  • Roberto Oktavianus Cornelis Seba Universitas Kristen Satya Wacana
  • Christin H J de Fretes Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.31849/niara.v17i2.23160

Keywords:

Human Trafficking, Myanmar

Abstract

Perdagangan manusia merupakan kejahatan lintas negara yang mengancam harkat dan martabat manusia. Dalam kurun waktu 2019-2023, kasus perdagangan manusia yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar menjadi perhatian khusus pemerintah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menangani kasus ini, serta mengidentifikasi tantangan dan rekomendasi penanganan yang lebih efektif di masa mendatang. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan teknik pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari literatur, artikel ilmiah, data dari platform resmi Pemerintah Indonesia dan Organisasi Internasional serta analisis dokumen resmi pemerintah, laporan media, dan literatur terkait untuk memperkaya perspektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan upaya diplomatik bilateral dengan Myanmar, memberikan bantuan logistik, mengoordinasikan operasi penyelamatan dengan aparat penegak hukum, dan memberikan layanan rehabilitasi bagi korban yang dipulangkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemerintah Indonesia perlu meningkatkan kerja sama internasional, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, dan mengembangkan strategi pencegahan yang efektif untuk mengatasi masalah perdagangan manusia secara komprehensif.

References

[1] U.S Department of State, (2022).Trafficking in Person Report. Myanmar
[2] UNODC (2022). United Nation Office on Drugs and Crime Report, The Europa Directory of International Organization.
[3] IOM (2022). International Organization of Migration.
[4] ILO (2022). International Labour Organization ,Human Trafficking in Myanmar.
[5] KEMLU (2022). Laporan Kementerian Luar Negeri
[6] US. Embassy Government in Indonesia. Laporan Tahunan Perdagangan Orang
[7] HRW. Human Right Watch, Forced Labor in Myanmar’s Fishing Industry
[8] Holsti, K.J (1988). International Politics: A Framework for Analysis, Prentice-Hall
[9] KPPA (2021). Laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
[10] Kemensos (2021). Laporan Kementerian Sosial
[11] www.polri.go.id/ www.tni.mil.id/. Laporan Perlindungan bagi WNI di Dalam Negeri
[12] www.kemdikbud.go.id/ www.kemkes.go.id/. Penyediaan perlindungan layanan publik yang memadai bagi warga negara dalam negeri
[13] Kumhamhumnasri.id/tim-pengacara-negara/ Bantuan hukum dan advokasi bagi WNI yang menghadapi masalah hukum di negara lain melalui Tim Pengacara Negara
[14] kemlu.go.id/Kebijakan-perlindungan-wni-di-luar-negeri
[15] pih.kemlu.go.id/files/uu_37_99.pdf/ Undang-Undang No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
[16] PBB (1994), Laporan Pembangunan Manusia
[17] United Nations Development Programme (1994). Hal 24-25, Human Development Report 1994

Downloads

Published

2024-09-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

Peran Pemerintah Indonesia Dalam Penanganan Korban WNI Kasus Perdagangan Orang Di Myanmar Tahun 2019-2023. (2024). Jurnal Niara, 17(2), 553-561. https://doi.org/10.31849/niara.v17i2.23160

Most read articles by the same author(s)