Kebijakan Pemerintah Kota Salatiga Dalam Implementasi SDGs Goals ke-5 Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Tahun 2020-2023
DOI:
https://doi.org/10.31849/niara.v17i3.25514Keywords:
SDGs Goals-5, DP3APPKB Salatiga, Pemerintah Salatiga, Kekerasan SeksualAbstract
Kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia tentu sangat merugikan banyak masyarakat. Indonesia yang merupakan salah satu negara pendukung Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) tentu harus memaksimalkan kinerjanya agar tiap daerah dalamnya dalam mengimplementasikan Konvensi tersebut. Kota Salatiga ini masih menjadi suatu permasalahan yang sulit untuk diatasi. Dengan SDGs Goals-5 sebagai aktor internasional akan melihat sejauh mana implementasi tersebut di kota Salatiga yaitu dengan melalui bantuan dari Pemerintah Kota Salatiga juga melalui Lembaga DP3APPKB Salatiga untuk membantu mengatasi melonjaknya angka kekerasan seksual dari tahun ke tahun. Dalam penulisan ini menggunakan metode kualitatif. Untuk menganalisis kasus dalam penulisan ini menggunakan teori ekofeminisme yang dimana teori ini akan melihat keterkaitan perempuan dan lingkungan yang kerap mengalami eksploitasi, serta berupaya untuk memperjuangkan kesetaraan gender dan keadilan terhadap perempuan dan konsep Hak Asasi Manusia untuk memberikan hak-hak yang adil kepada seluruh masyarakat terutama para perempuan.
References
[2] Bangun, B. H. (2020). Hak Perempuan dan Kesetaraan Gender dalam Perspektif Filsafat Hukum. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 74–82. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.23895
[3] Dhar, S. (2018). Gender And Sustainable Development Goals (Sdgs). Indian Journal of Gender Studies, 25(1), 47–78.
[4] DP3APPKB Kota Salatiga. (2023). Cegah Terjadinya Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan, Sinoeng N. Rachmadi Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Agar Ikut Mengawasi. DP3APPKB Kota Salatiga. https://bit.ly/3WtgVyN
[5] Dwiastuti, I., Raharyo, A., Farid, M., Baskoro, R., & Humaniora, F. (n.d.). Komitmen Indonesia Dalam Implementasi Sdgs Nomor 5 Untuk Menjamin Keamanan Manusia Khususnya Perempuan (2015-2021).
[6] Eksekutif Gender, R., Bersih, E., Bab, T., & Terbarukan, E. B. (n.d.). DAFTAR ISI. https://utomoas.wordpress.com/energi-baru-dan-terbarukan/
[7] Hilmi, M. F. (n.d.). Kekerasan Seksual dalam Hukum Internasional. http://www.theguardian.com/commentisfree/2013/dec/15/saudia-arabia-iran-proxy-
[8] Komnas HAM. (2021). Tujuan 5: Mencapai Kesetaraan Gender Dan Memberdayakan Semua Perempuan Dan Anak Perempuan.
[9] Purbandani, A. M., & Mahaswa, R. K. (2022). Ekofeminisme Kritis: Menelaah Ulang Gender, Keadilan Ekologi, dan Krisis Iklim Critical Ecofeminism: Revisiting Gender, Ecological Justice, and Climate Crisis. Jurnal Perempuan, 27(3), 227–239.
[10] Rachmawati. (2023). Cerita Perempuan Asal Salatiga Disekap dan Dijadikan Budak Seks di Solo, Dipaksa Buat 8 Tato. Kompas.Com. https://regional.kompas.com/read/2023/08/24/180800778/cerita-perempuan-asal-salatiga-disekap-dan-dijadikan-budak-seks-di-solo?page=all
[11] Rosyaadah, R., & Rahayu, R. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia Perempuan terhadap Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal HAM, 12(2), 261. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.261-272
[12] Siregar, E., Rakhmawaty, D., & Siregar, Z. A. (2020). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Realitas dan Hukum. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1), 1–14.
[13] Takayasa, T. I., Bariklana, M. N., & Azizah, S. (2021). PERAN KOALISI PEREMPUAN (KPI) KOTA SALATIGA DALAM MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN ENERGI BARU TERBARUKAN (EBT). JPW (Jurnal Politik Walisongo), 3(1), 20–39. https://doi.org/10.21580/jpw.v3i1.8510
[14] Tantri, L. M. K. W., & Made, L. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Media Iuris, 4(2), 145–172.
[15] Zuhriyah, U. (2023). Daftar UU yang Mengatur Kekerasan terhadap Perempuan. Tirto.Id. https://bit.ly/3ygzwE4
[16] Zulfiani, D., Kondorura, O., & Sahda, M. (2019). Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Administrative Reform, 6(3), 141–152









