Efektivitas Kinerja Satpol PP Dalam Penertiban Tempat Hiburan Malam Di Kabupaten Kuantan Singingi
DOI:
https://doi.org/10.31849/vsvf5a74Keywords:
Efektivitas Kinerja, Satpol PP, Tempat Hiburan Malam, Penertiban, Kabupaten Kuantan SingingiAbstract
Penertiban terhadap tempat hiburan malam menjadi isu penting dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki peraturan daerah mengenai penyakit masyarakat seperti di Kabupaten Kuantan Singingi. Keberadaan tempat hiburan malam ilegal seringkali memicu keresahan sosial karena berpotensi menjadi tempat terjadinya pelanggaran norma dan hukum. Dalam konteks tersebut, peran Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah menjadi krusial untuk menertibkan aktivitas yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Analisis dilakukan menggunakan teori kinerja dari Dwiyanto (2006). Tujuan dari penelitian untuk menganalisis efektivitas kinerja Satpol PP dalam penertiban tempat hiburan malam di Kabupaten Kuantan Singingi serta menganalisis faktor-faktor penghambat yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Satpol PP dalam penertiban tempat hiburan malam di Kabupaten Kuantan Singingi belum berjalan secara optimal. Hal ini dapat dilihat dari masih aktifnya sejumlah tempat hiburan malam ilegal meskipun telah dilakukan upaya penertiban. Kegiatan pengawasan dan penindakan memang dilakukan, namun masih terbatas oleh kendala seperti kekurangan personel, bocornya informasi razia, dan akses lokasi yang sulit. Tindakan yang diambil juga masih bersifat administratif, seperti pembuatan surat perjanjian oleh pelanggar, tanpa disertai langkah preventif dan represif yang lebih tegas
References
[1] Anggraini, R. D., Holilulloh, & Nurmalisa, Y. (2015). Pengaruh Aktivitas Tempat Hiburan Malam Terhadap Perubahan Perilaku Sosial Masyarakat. Jurnal Kultur Demokrasi, 3, 1–13.
[2] Butarbutar, W. R. (2019). Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sibolga. Jurnal Pemerintahan Dan Keamanan Publik (JP Dan KP), 1(1), 35–49. https://doi.org/10.33701/jpkp.v1i1.713
[3] Gunawan, S. (2022). PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA PASAR INDUK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PANGKALPINANG PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (Vol. 11, Issue 1). http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/6486
[4] Mahyuddin, Kurniullah, A. Z., Hasibuan, A., Rahayu, P. P., Purba, B., Sipayung, P. D., Hastuti, P., Irdawati, Sudarso, A., Silalahi, M., Sugiarto, M., Tanjung, R., Simarmata, M. M., Gandasari, D., & Butarbutar, M. (2021). Teori Organisasi (R. Watrianthos (ed.); 1st ed.). Yayasan Kita Menulis.
[5] Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis (H. Salmon (ed.); 3rd ed.). SAGE.
[6] Najidah, N., & Lestari, H. (2019). Efektivitas Program Keluarga Harapan (Pkh) Di Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 8(2), 1–17.
[7] Putra, T. W. A., & Madjid, U. (2019). Efektivitas Fingerprint Dalam Meningkatkan Disiplin Pegawai Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal MSDA (Manajemen Sumber Daya Aparatur), 7(1), 17–28. https://doi.org/10.33701/jmsda.v7i1.1138
[8] Ramdhani, N. A. H. A. (2019). Teori Organisasi. In KARIMA Bandung. KARIMA Bandung.
[9] Savira, N., & Zulkarnaini. (2023). Efektivitas Kebijakan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 1(2), 180–191. https://www.researchgate.net/publication/375181633_Efektivitas_Kebijakan_Peraturan_Walikota_Payakumbuh_Nomor_18_Tahun_2021_Tentang_Penerimaan_Peserta_Didik_Baru
[10] Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif (Untuk penelitian yang bersifat: eksploratif, enterpretif, interaktif dan konstruktif). In CV. Alfabeta. ALFABETA. http://belajarpsikologi.com/metode-penelitian-kualitatif/
[11] Waruwu, M. (2023). Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif dan Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2896–2910.









