Penempatan Pegawai Kecamatan Di Kabupaten Kuantan Singingi
DOI:
https://doi.org/10.31849/am05jy80Keywords:
Penempatan Pegawai, Aparatur Sipil Negara (ASN).Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perbedaan kekosongan jabatan di setiap kantor kecamatan, ditambah dengan latar belakang pendidikan pegawai yang tidak sesuai dengan tugas jabatan, serta minimnya pelatihan yang diberikan, dapat menyebabkan penempatan pegawai menjadi tidak optimal. Hal ini juga berdampak pada kesenjangan kompetensi yang menghambat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak efektif. Ketidaksesuaian ini juga berpotensi menciptakan ketidakpuasan di kalangan pegawai akibat beban kerja yang tidak seimbang dengan kemampuan yang mereka miliki. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penempatan Pegawai Kecamatan dan faktor yang mempengaruhi penempatan pegawai kecamatan Di Kabupaten Kuantan Singingi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan fenomenologi yang menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penempatan pegawai Kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi dilakukan dengan menekankan pada kemampuan kepemimpinan, pengambilan keputusan, komunikasi efektif, dan motivasi tim. Penilaian kinerja menjadi dasar utama untuk menilai kemampuan mereka, sementara kesesuaian dengan budaya organisasi juga diperhatikan agar pegawai dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja. Selain itu, keterampilan komunikasi dan pengelolaan menjadi nilai penting, sedangkan pendidikan formal dianggap sebagai tambahan yang mendukung. Faktor yang mempengaruhi seperti Kedisiplinan, motivasi, kepribadian berperan besar dalam menentukan posisi yang tepat, sehingga pegawai dapat menjalankan tugas dengan efektif dan meningkatkan kualitas pelayanan publik
References
[1]. Afandi, P. (2018). Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori, Konsep dan Indikator). Riau: Zanafa Publishing.
[2]. Anisa Sri Restanti, “Sumber Daya Manusia Dalam Pengembangan Perpustakaan: Studi Pemikiran Lasa Hs.,” Unilib: Jurnal Perpustakaan 6, No. 1 (2019): 41–52.
[3]. Bambang Istianto. 2011. “Manajemen Pemerintahan dalam Perspektif Pelayanan Publik” Bogor:Mitra Wacana Media. Halaman 29
[4]. Danofianus, dan N.U Utama. 2019. Analisis Jabatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkayang. Journal Equilibrium Manajemen, 5(2): 84-92
[5]. Dwiyanto, Agus. 2015. Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, Dan Kolaboratif. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada Press.
[6]. Hasan, G. (2019). Motivasi, Kepuasan, Karakteristik, Kepemimpinan dan Keadilan Terhadap Komitmen Organisasi. Efisiensi-Kajian ilmu administrasi.
[7]. Kepmenpen No 6 Tahun 2003 Tentang Pelayanan
[8]. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003, definisi dari pelayanan umum
[9]. Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim. 2016. “Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia”. Jakarta: Sastra Hudaya. Halaman 24.-26
[10]. Mulyadi, Deddy. 2015. Perilaku Organisasi Dan Kepemimpinan Pelayanan. Bandung : Alfabeta
[11]. Ni Putu Yayi Laksmi dan I Ketut Makeling. 2018. “Penyelenggaraan Manajemen Asn Berdasarkan Sistem Merit Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara”. Jurnal Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Halaman 7
[12]. Pasal 52 UU ASN dan Pasal 2 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
[13]. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
[14]. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
[15]. Pasal 10 UU ASN Tentang Pegawai ASN
[16]. Peraturan BKN Dasar Mutasi.
[17]. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negri Sipil.
[18]. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penempatan Pegawai.
[19]. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disipin Kerja.
[20]. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manjemen Aparatur Sipil Negara.
[21]. Permenpen RB Tahun 2020 Tentang Analisis Jabatan
[22]. Riris Khatarina. 2018. “Reformasi Manajemen Aparatur Sipil Negara: Evaluasi Peran Pejabat Pembina Kepegawaian dan Komisi Aparatur Sipil Negara”. Jurnal Spirit Publik Volume 13 Nomor 2.
[23]. Rosiadi, A., Setiawan, M., & Moko, W. (2018). Praktek Manajemen Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Pada Organisasi Sektor Publik. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 6(2), 156.
[24]. Setiyono, B. (2014). Pemerintahan Dan Manajemen Sektor Publik. Caps.
[25]. Siagian, Sondang P. 2013. Manajemen Sumber Saya Manusia. Jakarta : Bumi Aksara
[26]. Sugiyono, (2016). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
[27]. Sugiyono. 2017. Metode Peneilitiaan Kualitatif dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta
[28]. Suwatno & Donni Juni Priansa. 2013. Manajemen SDM Dalam Organisasi Publik Dan Bisnis. Bandung : Alfabeta
[29]. Suwatno & Donni Juni Priansa. 2018. Manajemen SDM Dalam Organisasi Publik Dan Bisnis. Bandung : Alfabeta
[30]. Suwatno, dan Tjutju Yunarsih. 2013. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung : Alfabeta.
[31]. Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Dasar Negara
[32]. Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
[33]. UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN
[34]. UU. No. 5 Tahun 2014 pasal 1 ayat (3), tentang Aparatur Sipil Negara
[35]. Veithrizal Rivai. 2020. manajemen sumber daya manusia untuk perusahaan. Jakarta : RajaGrafindo Persada.
[36]. Zulfahmi (2020) ‘Pengaruh Penempatan Kerja Dan Pengalaman Kerja Terhadap Kinerja Pegawai BPKAD Provinsi Riau Melalui Kepuasan Kerja Sebagai Variabel Intervening’, Jurnal Akuntansi dan Ekonomika, 10 (2), pp. 159–167. Available at: https://doi.org/10.37859/jae.v10i2.2027









