Implementasi Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2)

Authors

  • Liston Suwito Universitas Riau
  • Zaili Rusli Universitas Riau
  • Dadang Mashur Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31849/rwchh947

Keywords:

implementasi, pemungutan, PBB-P2.

Abstract

Penelitian ini menganalisis Implementasi Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Bengkalis. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis sudah sesuai dengan Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Namun masih belum terlaksana dengan maksimal. Hambatan dalam melakukan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis adalah dari faktor internal yaitu berupa Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai, serta faktor eksternal yaitu berupa faktor ekonomi masyarakat, keberadaan wajib pajak, dan wajib wajak yang belum balik nama atas objek pajaknya. Rekomendasi penelitian ini UPT Pendapatan Daerah Kecamatan Pinggir wajib melakukan evaluasi terhadap apa saja yang menjadi hambatan dalam implementasi PBB-P2 di Kecamatan Pinggir. Adanya hambatan-hambatan yang terjadi baik internal dan eksternal, pemerintah harusnya menjadikan hambatan tersebut sebagai fokus pembenahan dalam pelaksanaan pemungutan pajak ditahun berikutnya

References

[1]. Dita Dwi Lestari, Kadar Pamuji, dan Supriyanto.2021. “Implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kecamatan Purwokerto Barat”. Jurnal: Sudirman Lawa Review, Universitas Jenderal Sudirman, Vol2, No.3, Hal 499-512.

[2]. Eka Afriliyanto, Said Djamaludin, Suhaya. 2020. “Implementasi kebijakan penetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan dalam meningkatkan pendapatan daerah di Kota Serang”. Jurnal ilmu Administrasi: PERSPEKTIF. Vol 2, No 1, Hal 50-61.

[3]. Ida Bagus Made Mulyarsa. 2022. “Implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gianyar”. Journal of Contemporary Public Administration (JCPA). Vol.2, No.1. Hal 6-12.

[4]. Marziana. (2010). Factors Influencing Tax Compliance Behavior Among SMEs in Malaysia. International Journal of Business and Management.

[5]. Mila Karmila, Yudi Triana Wahyudi, Moch Rizal Firdaus, Hasbi Shiddinq Fauzan.2024. “Implementasi kebijakan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) di desa Sukabakti Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut”. Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik, Fakultas ISIP Universitas Garut.Vol.15 No.01, Hal 40-46.

[6]. Ricky Sofian Hasibuan, Badaruddin , Muryanto Amin. 2021. “Implementasi pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan pada kecamatan Medan Tembung Kota Medan”. Jurnal:PERSPEKTIF, Vol 10, No.2, Hal 578-598.

[7]. Rosmery Elsye.2022. “Implementasi pengelolaan pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan (PBB-P2) di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat”. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja. Vol.12. No.2, hal.38-45.

[8]. Yusuf Agil Pamungkas, Evi Satispi.2022. “Implementasi kebijakan PBB perdesaan dan perkotaan di Provinsi DKI Jakarta”. Jurnal Inovasi Kebijakan. Vol.6 No.1. Hal.57-67

Downloads

Published

2025-09-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

Implementasi Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). (2025). Jurnal Niara, 18(2), 561-571. https://doi.org/10.31849/rwchh947

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>