Implementasi Kebijakan Bea Perolehan Hak Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Terhutang Di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu
DOI:
https://doi.org/10.31849/wc5gde27Keywords:
Kebijakan, Implementasi dan BPHTBAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan BPHTB terhutang di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa pengamatan langsung, studi dokumentasi serta wawancara dengan informan yang dipilih secara purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan proses kondensasi data, penyajian data serta verifikasi untuk penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa implementasi kebijakan yang dibahas berdasarkan teori George Edward III pada kebijakan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu sudah berjalan dengan baik. Rekomendasi hasil penelitian ini Adalah melakukan Kerjasama dengan aparat desa perlu untuk lebih diintesifkan lagi karena kunci kelancaran proses sosialisasi dan eksekusi pengukuran bidang sangat dipengaruhi oleh peran aparat desa dan Membuat kebijakan terkait dengan keringanan berupa pengurangan biaya untuk ukuran luas tanah tertentu. Atau bahkan untuk masyarakat dengan tingkat pendapatan yang rendah (dibawah UMR) dibebaskan biaya BPHTB dalam program PTSL.
References
[1] Aristo, A. H., & Mujiburohman, D. A. (2023). Kemitraan pemerintah Desa Poigar Dua dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). KACANEGARA. Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 6 (2), 131.
[2] Ayu, Isdiyana Kusuma., Heriawanto, Benny Krestian. (2019). Perbandingan Pelaksanaan Program Nasional Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu. Jurnal Hukum dan Kenotariatan Universitas Islam Malang, Volume 3 Nomor 2.
[3] Elyas, A. H., Iskandar, E., & Suardi, S. (2020). Inovasi Model Sosialisasi Peran serta Masyarakat Kecamatan Hamparan Perak dalam Pemilu. Warta Dharmawangsa, 14, 137–149.
[4] Bungin, Burhan. (2011). Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana Predana Media Group.
[5] Emzir. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
[6] Fatwala, Halim. (2023). Implementasi Kebijakan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dalam Akselerasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen). Skripsi Badan Pertanahan Nasional Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta.
[7] Hamdi, Muchlis. (2014). Kebijakan publik: proses, analisis, dan partisipasi. Bogor: Ghalia Indonesia.
[8] Handayani, Hani. (2019). Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Subang. Tesis Program Magister (S2) Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.
[9] Hasanudin, M. Y. (2020). Implementasi Kebijakan Pembelajaran Secara Daring Bagi Pelajar SD dan SMP di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara. Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 44–54.
[10] Herdiana. (2018). Sosialisasi Kebijakan Publik: Pengertian dan Konsep Dasar. Stiacimahi.Ac.Id, 14 (November), 13–25.
[11] Herdiansyah, Haris. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Ilmu Psikologi. Jakarta: Salemba Humanika.
[12] Idris, A. (2013). Pengaruh ketersediaan anggaran dan jiwa kewirausahaan terhadap kinerja pelayanan aparatur skpd di kabupaten aceh utara. Jurnal Kebangsaan, 2(4), 28–36.
[13] Januari, Gabriel. (2019). Pelaksanaan Sertifikasi Hak Atas Tanah Dikaitkan Dengan Penerapan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang BPHTB di Kota Medan. Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukumuniversitas Sumatera Utara, Medan.
[14] Kapioru. (2014). Kebijakan Publik: Proses, Analisis dan Partisipasi. Bogor: Ghalia Indonesia.
[15] Mulyadi, Deddy. (2015). Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung: Alfabeta.
[16] Naditya, Rochyani. (2013). Implementasi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah (Suatu Studi Di Dinas Kebersihan Dan Pertamanan (DKP) Dalam Pelaksanaan Program Bank Sampah Malang (BSM) di Kelurahan Sukun Kota Malang). Jurnal Administrasi Publik (JAP), Volume 1, Nomor 6.
[17] Nugroho, Riant. (2014). Kebijakan Publik di Negara-Negara Berkembang. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
[18] Putra, F. P., & Nangameka, T. I. (2018). Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. Transformasi: Jurnal Manajemen Pemerintahan, 41–58.
[19] Rafiati, Sitti. (2017). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Thesis Administrasi Kebijakan Publik. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara, Makassar.
[20] Sentosa, Bayu (2020). Implementasi Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hakatas Tanah Danbangunan (BPHTB) Dalam Programpendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Pekanbaru. Tesis Program Magister Kenotariatan Falkutas Hukum Universitas Andalas, Padang.
[21] Siahaan, Marihot Pahala (2013). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
[22] Sutojo, Siswanto. (2008). Good Corporate Governance. Jakarta: PT. Damar Mulia Pustaka.
[23] Syahida. (2014). Implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Tanjungpinang (Study Kasus di Kelurahan Tanjung Unggat). Jurnal Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan PolitikUniversitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjung Pinang.
[24] Tahir, Arifin. (2014). Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bandung: Alvabeta.
[25] Waluyo. (2007). Manajemen Publik (Konsep, Aplikasi, Dan Implementasi) Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Bandung: Mandarmaju.
[26] Yin, Robert K. (2014). Studi Kasus Desain & Metode, Rajawali Pers, Jakarta









